Paringin, KP – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) kabupaten Balangan adakan Rapat koordinasi penyuluhan pertanian tahun 2022 sekalgus Sosialisasi mengenai Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Aula Dinas setempat, belum lama tadi.
Kepala DKP3 Balangan Ir H Tuhalus mengatakan, “Sosialisasi yang dilakukan terkait Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang LP2B ini juga merupakan amanah dari Undang-Undang nomor 41 tahun 2009,” ujarnya.
Menurutnya, lahirnya Perda LP2B merupakan salah satu usaha untuk mengendalikan konversi lahan pertanian ke non pertanian, dengan tetap melestarikan berbagai kawasan pertanian sebagai salah satu usaha dalam menjaga kedaulatan pangan bagi masyarakat di Bumi Sanggam.
“Penerapan Perda LP2B merupakan sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan dan berkesinambungan. Dan tujuan penerapan LP2B ini untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian secara berkelanjutan,” imbuhnya. (srd/K-6)














