Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kanwil Kemenag dan Kejati Kalsel
Kesepakatan Penyelesaian Perdata dan Tata Usaha Negara

×

Kanwil Kemenag dan Kejati Kalsel<br>Kesepakatan Penyelesaian Perdata dan Tata Usaha Negara

Sebarkan artikel ini
6 kajati 1 klm 1
MoU Kemenag dan Kejati Kalsel. (KP/ist)

Banjarmasin, KP – Kanwil Kemenag, pihak Asrama Haji Embakasi dan Kejati Kalsel sepakat penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, ditandai dengan MoU (nota kesepakatan), Kamis (24/3).

Penandatanganan kesepakatan juga diikuti seluruh Kantor Departemen Agama Kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalsel dan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kalimantan Post

Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalsel, Romadu Navelino, SH MH, mengatakan kedua nota kesepakatan bersama tersebut, Kanwil Kemenag bertindak sebagai pihak I dan Kejati Kalsel sebagai pihak ke II.

Dikatakan, maksud dan tujuan kesepakatan bersama untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dan yang menjadi tujuan kesepakatan bersama meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dimaksud baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Adapun yang menjadi ruang lingkup kesepakatan adalah pemberian bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili pihak pertama.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

Pemberian pertimbangan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan Hukum (Legal Assistance) di BidangPerdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari pihak pertama.

Tindakan hukum lainnya yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan.

Antara pihak pertama dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dan pihak lainnya.

Dalam hal teknis pelaksanaan kegiatan berupa pemberian bantuan dan pertimbangan dan tindakan hukum lain dapat dilaksanakan dengan didasarkan adanya permohonan tertulis yang sebelumnya disampaikan.

Selanjutnya kata Kasi Penkum, pemberian jasa bantuan hukum dapat dilaksanakan dengan dasar Surat Kuasa Khusus yang diterbitkan Kanwil Kemenag maupun Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin kepada Kejati.

Baca Juga :  Seili tak Diberi Ampunan Maaf

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, DR Mukri, SH. MH sampaikan terima kasih telah memberikan kepercayaan.

Serta menyatakan bahwa Kejaksaan siap mengawal kegiatan pembangunan yang dilaksanakan lingkungan Kanwil Kemenag Kalsel dan Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin. (K-2)

Iklan
Iklan