Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Advertorial DPRD Kota Banjarmasin
Semua Fraksi Dewan Sepakat Dukung Judicial Review Pemindahan Ibukota Kalsel

×

Advertorial DPRD Kota Banjarmasin<br>Semua Fraksi Dewan Sepakat Dukung Judicial Review Pemindahan Ibukota Kalsel

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 KLm Rapat Paripurna 1
RAPAT PARIPURNA- Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin yang menggelar agenda persetujuan bersama diajukan gugatan Judicial Review terhadap UU Nomor : 8 tahun 2022.

Banjarmasin,KP – Ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan sudah resmi dipindahkan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.

Dasar hukum pemindahan ibu kota Kalsel yang mengejutkan itupun sudah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Provinsi Kalsel yang diberi Nomor : 8 tahun 2022, setelah sebelumnya ditandatangani Presiden RI Joko Widodo tertanggal 16 Maret 2022 dan sudah dimasukan dalam Lembaran Negara.

Baca Koran

Undang – Undang Provinsi Kalsel yang disahkan DPR RI bersama pemerintah pusat pada Februari 2022 lalu itu berisi 3 bab dengan delapan pasal.

Pada pasal 4 bab II ditegaskan ibukota Provinsi Kalsel berkedudukan di Banjarbaru. Sebelumnya UU tersebut disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah banyak yang menuai penolakan.

Penolakan disampaikan dari sejumlah elemen masyarakat tergabung dalam 52 Dewan Kelurahan dan Forum Kota (Forkot) hingga sejumlah tokoh masyarakat, kalangan akademisi dan pejabat publik.

Penolakan tak terkecuali disampaikan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dan dengan tegas menyatakan akan melayangkan gugatan Judicial Review terhadap UU Provinsi Kalsel itu ke Mahkamah Konstitusi. (MK).

Guna meminta restu Wali Kota Ibnu Sina kemudian menyampaikan surat ke DPRD Kota Banjarmasin tertanggal 11 Maret 2022.

Harapannya agar pihak dewan memberikan dukungan atas diajukannya Judicial Review atas disahkannya UU Nomor : 8 tahun 2022 tersebut. Terutama terkait pasal ditetapkannya Kota Banjarbaru menjadi ibu kota baru Provinsi Kalsel.

Menyikapi surat disampaikan Wali Kota Ibnu Sina disambut positif pihak DPRD Kota Banjarmasin dengan menggelar rapat paripurna, Kamis (24/3/2022 kemarin.

Lantas bagaimana sikap dewan sehubungan akan diajukannya Judicial Review terhadap pasal dipindahkannya dan ditetapkannya ibu kota Kalsel ke Kota Banjarbaru sebagaimana tertuang dalam UU No: 8 tahun 2022 tersebut.

Dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Kota Banjarmasin IBnu Sina dan Wakil Wali Kota Arifin Noor ini sepakat mendukung diajukannya gugatan Judicial Review ke MK.

Baca Juga :  Lepas 61 Kafilah, Banjarmasin Targetkan Juara Umum MTQ Kalsel ke-36

Keputusan persetujuan bersama antara Pemko dengan DPRD Kota Banjarmasin itu, setelah sebelumnya seluruh fraksi dewan menyampaikan pemandangan umum terkait diajukannya Judicial Review tersebut.

Diawali pemandangan umum disampaikan F-PAN melalui juru bicaranya Afrizaldi yang dengan tegas mendukung diajukannya gugatan ke MK.” Karena dengan dipindahkannya ibu kota Kalsel ini menyangkut harga diri Kota Banjarmasin yang harus dipertahankan,” ujar F-PAN.

Meski mendukung namun F-PAN juga menyampaikan koreksi kepada Pemko Banjarmasin yang dinilai tidak mampu mempertahankan Banjarmasin sebagai ibu kota Kalsel.”Tapi harapan masih ada melalui gugatan Judicial Review ke MK agar Banjarmasin tetap menjadi ibu kota,” kata F-PAN.

Hal senada juga disampaikan F-Gerindra : yang melalui juru bicaranya M Isnaeni menyatakan bukan hanya menolak pemindahan ibu kota Kalsel, tapi juga diajukannya gugatan ke MK.

Sementara giliran Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Darma Sri Handayani menyatakan menghormati disahkannya UU terkait pemindahan ibu kota Kalsel tersebut .

Namun demikian Fraksi Partai juga menyatakan setuju jika Pemko Banjarmasin melayangkan gugatan Judicial Review ke MK atas UU tersebut.

Fraksi PDIP melalui juru bicara Saut Nathan Samosir menyatakan dapat menerima dan menyetujui diajukanbya gugatan ke MK.

Demikian pula F-PKS dimana melalui juru bicara Aliansyah menilai UU tersebut disahkan tanpa didasari landasan formil, historis dan yuridis.

” Untuk kami sangat keberatan bila ibu kota Provinsi Kalsel dipindahkan dan mendukung dilayangkannya gugatan ke MK atas UU tersebut,” kata F-PKS.

F-PKB melalui juru bicaranya Zainal Hakim: berpendapat UU No : 8 tahun 2922 dalam pembahasannya di DPR RI tidak melibatkan pihak pemko dan dewan, bahkan tidak uji publik.

” Lagian pemindahan ibu kota Kalsel ini tidak ada dokumen RPJM. Karena itu fraksi kami mendukung diajukannya gugatan Judicial Review ke MK,” kata F-PKB.

Baca Juga :  Dongkrak PAD, BPKPAD Operasionalkan 4 Mobil Pelayanan Pajak

Dukungan sama juga disampaikan F- Partai Demokrat. Melalui juru bicaranya Gusti Yuli yang menyatakan setuju pengujian UU tersebut ke MK.

Terakhir Fraksi Partai Restorasi Bintang Persatuan melalui juru bicaranya Ismael Ibrahim menyatakan setuju, sesuai agenda rapat paripurna keputusan ini menjadi persetujuan bersama untuk pengujian Judicial Review ke MK terhadap perpindahan ibukota Provinsi Kalsel.

Usai rapat paripurna Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya menyatakan, keputusan rapat paripurna ini selain sebagai dukungan tapi juga rekomendasi dari dewan dalam mengajukan gugatan ke MK.

Sementara Wali Kota Ibnu Sina menjelaskan, persetujuan bersama ini akan menjadi persyaratan legal standing untuk uji materi dan formil UU tersebut ke MK.

Khususnya ujarnya. pasal 4 bab II soal ditetapkannya Kota Banjarbaru sebagai ibu kota provinsi Kalsel dari sebelumnya di Kota Banjarmasin,” ujar Ibnu Sina.

” Alhamdulillah perjuangan ini didukung sepenuhnya oleh seluruh fraksi DPRD Kota Banjarmasin, dimana upaya Pemko Banjarmasin untuk mengambil langkah- langkah hukum agar UU yang sudah disahkan itu dibatalkan melalui gugatan Judicial Review yang sudah siap diajukan ke MK,” kata Ibnu Sina. (nid/K-3)

Iklan
Iklan