Rantau, KP – Bupati Tapin HM Arifin Arpan mengingatkan kepada seluruh Jajaran Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dalam mengelola dana alokasi khusus (DAK) pemerintah Kabupaten Tapin tahun anggaran 2022.
Hal itu disampaikan Bupati Tapin dalam Rapat Koordinasi bersama jajaran SOPD Lingkup Tapin. Senin (22/3/2022) kemarin bertempat Aula Tamasa Kantor Bupati Tapin.
“Kepada Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah Tapin agar pengelolaan keuangan Dana Alokasi Khusus agar benar-benar bisa membuat program lebih dahulu dan berkoordinasi dengan pimpinan, “ tegasnya di sela rapat koordinasi.
Menurutnya dalam pengeloaan keuangan DAK yang diberikan agar dapat bermanfaat di masyarakat dan sesuai dengan program pemerintah pusat dalam mengguankan anggaran tersebut.
Disamping itu pula dalam membuat program mengguankan dana dak agar berkoordinasi dnegan pimpinan baik itu Bupati, wakil dan Sekretaris daerah, hal ini agar program kegiatan singron jangan hanya apa yang dikehendaki pimpinan SOPD.
“Koordinasikan dengan pimpinan, baik itu Bupati, Wakil dan Sekretaris Daerah lebih dahulu dalam menggunakan dana DAK, karena kami pun jugas sebagai perencana memutuskan program kegiatan, “ tuturnya.
Disetiap program yang di SOPD jalankan menggunakan dana DAK tetnunya tidak menghalangi sebuah pekerjaan di satuan kerja, tetapi sebagai pimpinan tentunya berhak mengetahui apa yang dilakukan SOPD dalam menggunakan dana DAK.
“Jadi jangan jalan sendiri-sendiri dalam pengelolaan keuangan daerah yakni Dana DAK, koordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan, “ pinta Bupati.
Karenamana kalau terjadi permasalahan dalam penggunaan dana dak tentunya pimpinan akan terkena imbasnya juga dan tentunya pekerjaan dilakukan dapat bermanfaat untuk masyarakat.
Oleh karennya berharap semua pekerjaan yang dilakukan dalam menggunakan dana DAK, harus dilakukan secara konsesten mulai dari membuat program perencanaan pengangggaran serta pelaksanaan kegiatan sampai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.
Dari data keuangan daerah bahwa untuk dana alokasi khusus pertama yaitu DAK Regular total Rp 41.754.850.109 terdiri dari Pendidikan sebesar Rp11,898.885.968, Sanitasi sebesar Rp5.083.429.000. ketiga air minum sebesar Rp 7.587.272.000, keempat Kesehatan dan KB sebesar Rp6.816.304.144 dan kelima jalan Rp 10.371.958.997.
Kedua DAK Penugasan Total Rp32.997.347.999 terdiri dari pertama Irigasi Rp 4.935.330.999. kedua Pertanian Rp 20.020.714.000 dan jalan Rp 8.041.303.000.
Hadir dalam rapat koordinasi pengelolaan keuangan daerah khusus dana DAK Sekretaris Daerah Tapin Masyraniansyah, Kepala SOPD Lingkup Tapin dan Camat Se Kabupaten Tapin. (abd/K-6)