Paringin, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan secara resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Dimas Febriandie ST MT sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Balangan, sisa masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna DPRD Balangan, Selasa (29/03/2022) di Ruang Paripurna DPRD setempat.
Dimas Febriandie dilantik sebagai PAW anggota DPRD Balangan menggantikan H Usman yang meninggal dunia. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Balangan Ahsani Fauzan SE.
Anggota DPRD Balangan dari Partai Nasdem ini dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0316/KUM/2022 Pem, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Balangan, sisa masa jabatan 2019-2024.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan dengan didampingi Wakil Ketua I dan II, M Ifdali dan Hanil Tamjid ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Setdakab Rudiansyah Sofyan SHut ME serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan.
Prosesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Dimas Febriandie ST MT yang dipandu oleh Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan.
“Kami mengucapkan selamat kepada Saudara Dimas Febriandie yang baru saja diambil sumpahnya. Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Kabupaten Balangan dengan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Balangan,” kata Ketua DPRD Balangan.
Pelantikan dan peresmian PAW anggota DPRD Kabupaten Balangan masa jabatan 2019-2024 ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Balangan, Asisten Pemerintahan Setdakab Rudiansyah Sofyan serta undangan yang lain. (srd/K-6)