Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Desa Pekapuran Kecil Kecamatan Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan Syahran kini terpaksa duduk di kursi tedakwa. Pasalnya, dana desa yang dikelolanya sebagian digunakan untuk hiburan malam di Banjarmasin.
Akibat perbuatannya, Syahran berdasakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat unsur kerugian negara dikisran Rp530 juta lebih, karena adanya pembangunan fiktif.
Menurut dakwaan yang disampaikan JPU Masden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, kerugian negara tersebut antara pembuatan jembatan desa yang fiktif alis tidak terwujud serta beberapa perencanaan pembangunan di desa yang tidak direalisaskan terdakwa.
Pelaksanaan dengan menggunakan dan desa tersebut terjadi di kisaran tahun 2018 yang akhirnya tercium aparat penegak hukum. Dan kini terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yusriansyah yang didampingi Ahmad Gawie dan Arif Winarno.
Menurut JPU, terdakwa didakwa melanggar pasal melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP. (hid/K-4)















