Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Hingga April Terjadi 19 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

×

Hingga April Terjadi 19 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KP – Kota Banjarmasin tampaknya masih belum sepenuhnya bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan Anak.

Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin mencatat hingga April 2022 sudah terjadi sebanyak 19 kasus, yaitu 10 kasus terhadap perempuan dan 9 kasus pada anak.

Kalimantan Post

” Melihat kasus yang terjadi, maka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup fluktuatif dengan kecenderungan meningkat.? setiap tahunnya,” Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin Madyan.

Hal ini disampaikan usai menghadiri undangan rapat Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin terkait evaluasi LKPJ Wali Kota tahun 2021, Kamis (14/4/2022) lalu.

Sebelumnya ia menyatakan sangat mengapresiasi disahkannya Rancangan Undang Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah ditetapkan pemerintah bersama DPR RI menjadi Undang-Undang.

” Sebab dengan Undang-Undang ini diharapkan bisa mengurangi kasus terjadinya kekerasan perempuan dan anak,” ujar Madyan.

Didampingi Kepala Bidang Perlindungan Anak, dr Tabiun Huda pada tahun 2021 lalu kasus yang dilaporkan melalui aplikasi yang tersedia mencapai 91 kasus, baik kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

Diprediksi kasus yang dilaporkan itu bisa saja lebih banyak jika masyarakat melaporkan setiap adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kita yakini jumlahnya bisa lebih, jika masyarakat melaporkan. Sebagian besar kan laporan yang kita terima dan kita temukan,” kata dr Tabiun Huda menambahkan.

Diungkapkan banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya kekerasan terhadap anak. Namun secara umum disebabkan faktor psikologis. keterbatasan ,ekonomi, salah pengasuhan dan sejumlah faktor lainnya.

Disebutkan dari kasus yang terjadi kebanyakan diselesaikan secara kekeluargaan setelah dilakukan mediasi.

” Namun untuk yang tergolong berat kasusnya kemudian diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin guna dilakukan pengusutan lebih lanjut hingga proses hukum,’” tutup Madyan. (nid/K-3)

Baca Juga :  Semarak Ramadan di Masjid Muhammadiyah Sungai Miai, Sahur 30 Hari dan Pintu Terbuka untuk Iktikaf
Iklan
Iklan