Banjarmasin,KP – Pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Pansus Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hari Kartono, Pemko Banjarmasin sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 23 tahun 2012 tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran.
” Namun retribusi untuk mencegah bahaya kebakaran melalui pemeriksaan APAR ini sampai sekarang belum memberikan terhadap PAD,” kata Hari Kartono kepada {KP} Rabu (25/5/2022).
Diungkapkan, belum terealisasinya pelaksanaan Perda Nomor : 23 tahun 2012 itu berbeda yang sudah ditetapkan di sejumlah daerah lain. Seperti Kota Bogor dan Depok.
Hari Kartono mengatakan, retribusi yang dipungut dari pemeriksaan APAR cukup memberikan kontribusi terhadap PAD di dua kota tersebut hingga mencapai ratusan juta rupiah per tahun.
Diakuinya, keterbatasan. Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi salah satu kendala dalam upaya menarik retribusi pemeriksaan APAR. Terutama
Tenaga Inspektur Pemadam Kebakaran yang sudah memiliki sertifikat.” Di Banjarmasin kita baru memiliki satu orang Tenaga Inspektur Pemadam Kebakaran,” ujarnya
Hari menandaskan, Tenaga Inspektur ini sangat penting, karena tidak semua petugas damkar dapat melakukan pemeriksaan terkait masalah kelengkapan alat pemadaman api sesuai standar ke gedung-gedung perkantoran atau gedung-gedung instansi lainnya.
“Jelasnya tugas itu hanya petugas inspektur yang hanya bisa melakukan pemeriksaan. Sementara petugas damkar lainnya tidak bisa karena tidak memiliki keahlian itu,” ujar ketua Pansus dari Fraksi Partai Gerindra ini
Dikemukakan, berdasarkan Perda Kota Banjarmasin Nomor : 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang kini tengah direvisi, seluruh gedung milik pemerintah atau swasta seperti hotel dan perkantoran lainnya wajib memiliki alat pemadaman api.
Terkait pelaksanaan Perda tersebut Pemko Banjarmasin kemudian menerbitkan Perda Nomor : 23 tahun 2012 tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran.
Perda Retribusi ini diterbitkan ujarnya, bertujuan untuk memberikan pelayanan pemeriksaan atau pengujian seluruh alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Banjarmasin. (nid/K-3)















