Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Rizky R Badjuri : Dibanding April, Harga TBS Sawit Mei 2022 Lebih Rendah

×

Rizky R Badjuri : Dibanding April, Harga TBS Sawit Mei 2022 Lebih Rendah

Sebarkan artikel ini
15 kalteng3
Peserta rapat penetapan harga TBS periode bulan Mei 2022 (7/6/2022). (kp/ist)

Palangka Raya, KP – Tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Kalteng kembali menggelar rapat penetapan harga TBS untuk periode bulan Mei 2022, Selasa (7/6).

Plt. Kadisbun Kalteng H Rizky R Badjuri didampingi Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Agus Candra membuka rapat secara langsung. Kegiatan diikuti perusahaan mitra, perwakilan petani plasma, perwakilan koperasi, tim penetapan harga TBS, dan APKASINDO Kalteng serta dinas kabupaten yang membidangi perkebunan.

Kalimantan Post

Plt. Kadisbun Kalteng Rizky R Badjuri menyebutkan sampai saat ini harga TBS kelapa sawit untuk periode bulan Mei 2022 masih rendah, bila dibandingkan dengan harga pada periode bulan April 2022 yang lalu, pada setiap kelompok umur tanaman kelapa sawit.

Walapun larangan ekspor CPO telah dicabut, namun harga TBS masih belum mengalami kenaikan. Tetapi kami tetap berupaya agar harga bisa naik sampai seoptimal mungkin, jelasnya.

Berdasarkan hasil rapat penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun di Prov. Kalteng pada periode bulan Mei 2022, untuk umur tiga tahun Rp. 2.090,78.

Untuk sawit umur empat tahun Rp. 2.283,41; umur lima tahun Rp. 2.467,30; dan umur enam tahun Rp. 2.539,13. Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp. 2.589,48; umur delapan tahun Rp. 2.705,05; dan umur sembilan tahun Rp. 2.776,49. Sedangkan untuk tanaman pada kelompok umur 10 – 20 tahun adalah Rp. 2.859,39 per Kg.

Sementara itu, harga minyak sawit periode Mei 2022 Rp. 12.721,03 (per Kg + PPN) mengalami penurunan sangat signifikan bila dibandingkan periode bulan April 2022 sebesar Rp. 15.820,62.

Kemudian untuk harga kernel (inti sawit) juga turun menjadi Rp. 8.375,38 dari periode bulan April 2022 sebesar Rp. 12.399,37 dengan indeks K sebesar 88,83%. (drt/k-10)

Baca Juga :  Gubernur Buka PEDA Petani Nelayan
Iklan
Iklan