meminta mahkamah Agung untuk menolak PK tersebut
BANJARMASIN, KP – Terpidana Kasman, mantan Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
PK itu diajukan melalui penasihat hukumnya Jabir Fahmi dan rekan, selaku pemohon.
Sidang PK yang berlangsung majelis hakim dipimpin I Gede Yuliartha didampingi Ahmad Gawie dan Arif Winarno, sedangkan pemohon Kasman yang berada di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, dilakukan secara virtual, Selasa (12/7).
Dalam nota permohonan, disebutkan kalau dalam putusan Mahkamah Agung terdapat keliruan hakim yang antara lain, disebutkan tidak ada pertimbangan hukum, sementara penasihat hukum tidak mengajukan bukti baru atau novum.
Menanggapi permohonan PK tersebut, termohon dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang diwakili Kasi Tindak Pidana Khusus Arif Ronaldi, secara tegas menyatakan, dalam putusan Mahkamah Agung tersebut terdapat pertimbangan hakim dan meminta mahkamah Agung untuk menolak PK tersebut.
Setelah menyampaikan PK tersebut yang berlangung hanya sekali sidang, maka majelis hakim akan membuat kesimpulan yang akan diteruskan ke Mahkamah Agung.
Seperti diketahui dalam tingkat kasasi terpidana Kasman divonis selama 4 tahun serta denda Rp200 juta, dan bila tidak dalam membayar maka kurungannya bertambah selama 6 bulan.
Kasman dianggap melanggar pasal 2 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UURI No 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 jo 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
Memang terdakwa Kasman tidak dibebani membayar uang pengganti. Uang pengganti dibebankan kepada kedua terdakwa lainnya yakni Mahmudi dan Ir Fahmi Nurahman.
Sementara di tingkat banding, majelis tinggi menjatuhkan hukuman 2,9 tahun kepada Kasman.
Sementara di tingkat pengadilan pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin ketiga terdakwa melanggar pasal 3 jo 18 UURI no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 jo 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat itu, Kasman diganjar penjara selama 16 bulan serta membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan selain itu diharuskan membayar uang pengganti Rp30 juta bila tidak dapat membayar 3 bulan.
Sedangkan stafnya Mahmudi juga diganjar penjara selama 16 bulan serta didenda Rp50 juta subsidair selama 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp115 juta bila tidak dapat membayar maka kurungnya bertambah selama 2 bulan.
Terdakwa Fahmi selaku kontraktor diganjar lebih lama yakni selama 20 bulan serta keharusan membayar denda Rp50 juta subsidair selama tiga bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp46.146.000, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 1 tahun dan 8 bulan.
Kasman didakwa telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pembangunan terminal Kilometer 6 Banjarmasin oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Dari tiga terdakwa hanya Kasman yang mengajukan banding dan kasasi sedangkan dua terdakwa lainnya bisa menerima putusan majelis hakim penmgadian tingkat pertama. (hid/K-4)















