Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dewan Kekeh Tak Setuju Rencana Kenaikan Tarif Air Minum

×

Dewan Kekeh Tak Setuju Rencana Kenaikan Tarif Air Minum

Sebarkan artikel ini
Hal 9 2 Klm Rapat DPRD
DENGAR PENDAPAT- Komisi II DPRD Kota Banjarmasin saat menggelar rapat kerja dengar pendapat dengan jajaran direksi Perseroda (PT) Air Minum Bandarmasih terkait rencana kenaikan tarif layanan air minum. (KP/Amir)

Sekarang jika tarif layanan air minum dinaikkan,maka beban masyarakat menjadi tambah berat lagi

BANJARMASIN, KP – DPRD Kota Banjarmasin meminta agar Perseroda (PT) Air Minum Bandarmasih mempertimbangkan kembali rencana menaikkan tarif air minum.

Kalimantan Post

Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja dengar pendapat yang digelar komisi II dengan jajaran direksi Perseroda (PT) Air Minum Bandarmasih, Selasa (12/7/2022) siang kemarin,

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah menilai menaikan tarif air ledeng masih belum tepat karena di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini masih sulit.

Masalahnya kata Awan Dubarkah, karena sebelumnya masyarakat sudah mengeluhkan naiknya berbagai kebutuhan pokok.

“Sekarang jika tarif layanan air minum dinaikkan,maka beban masyarakat menjadi tambah berat lagi, ” kata Awan Subarkah.

Disebutkan, kebijakan menaikkan tarif air minum ini diputuskan untuk semua kategori pelanggan dan akan berlaku terhitung pada awal tahun 2023.

Sementra Direktur Utama PT Air Minum Bandarmasih Ir. Yudha Achmadi menjelaskan, kebijakan menaikan tarif air minum untuk semua kategori pelanggan tersebut ditempuh dimaksudkan untuk memperbaiki kondisi cash flow perusahaan setelah baru saja berubah menjadi Perseroda.

“Kenaikan tarif juga sekaligus bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan air minum ke seluruh pelanggan secara merata,” ujar Yudha Yudha Achmadi.

Yudha juga menandaskan, kenaikan tarif air minum telah sesuai dengan SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0660/Kum/2021, tentang penetapan besaran tarif atas dan bawah air minum di Kalsel tahun 2022.

Ia juga menambahkan, agar tidak memberatkan masyarakat kenaikan tarif hanya sekitar 10 persen dengan ketentuan ada yang namanya tarif atas dan bawah.

Menurutnya, kenaikan tarif layanan bersih ini diberlakukan setelah melalui berbagai tahapan seperti dengan menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat terutama kepada pelanggan.

Baca Juga :  Rakor Kepegawaian, Yamin Soroti Pelanggaran ASN dan Tekankan Disiplin

” Tak terkecuali ke DPRD Banjarmasin untuk memberikan dukungannya. Sebab kebijakan ini diambil semata untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan,” katanya. (nid/K-3)

Iklan
Iklan