Warga Kelurahan Antasan Besar keluhkan limbah tempat usaha pencucian mobil, karena limbahnya tidak dikelola dengan baik dan langsung di buang ke saluran air.
BANJARMASIN, KP – Warga RT 12 Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah mengeluhkan pembuangan limbah tempat cuci mobil yang berada di kawasan Jalan Kinibalu.
Keluhan tersebut disampaikan Ketua RW 02 Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Supian Iskandar, saat wakil rakyat dari daerah pemilihan Banjarmasin Tengah, Eddy Junaidi melakukan reses di wilayah tersebut, Jumat (22/7), di Banjarmasin.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Eddy Junaidi mengatakan, air limbah tempat pencucian mobil itu diduga tidak dikelola dengan baik, tapi langsung dibuang ke saluran air.
Akibatnya, sejumlah warga yang berusaha tambak ikan seperti di RT12 yang mengalami kerugian karena seringkali banyak ikan yang mati.
“Padahal sebelum ada usaha cuci mobil tersebut, tambak ikan milik warga jarang yang mati,” kata Eddy Junaidi.
Anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat ini menyebutkan, keluhan warga itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan sudah dilakukan kunjungan ke tempat usaha tersebut.
Namun, limbah usaha tetap saja dialirkan langsung ke sungai atau saluran air.
Eddy Junaidi secara tegas meminta SKPD terkait, dalam hal ini DLH kembali melakukan inspeksi atau kunjungan lapangan untuk memastikan penyebabnya.
“Jika memang disebabkan limbah dari pencucian mobil, maka DLH harus memberikan teguran keras kepada pengelola agar mengelola limbah tempat usahanya dengan baik,” katanya.
Disinyalir keluhan ini dikarenakan limbah cair dari tempat usaha itu umumnya dibuang atau dialirkan ke drainase serta sungai.
“Kondisi ini tentunya akan berdampak terhadap tercemarnya lingkungan. Sebab limbah cair itu dari deterjen,” ujar Eddy Junaidi.
Ia mengatakan, deterjen pada tempat pencucian mobil atau sepeda motor maupun berasal dari rumah tangga menurunkan kualitas air dan dapat mengancam kelestarian ikan.
Untuk itu, Eddy Junaidi meminta Pemko Banjarmasin untuk segera mengatur usaha pencucian mobil dan sepeda motor di wilayah ini, mengingat usaha ini cukup marak dan berpotensi merusak lingkungan.
“Jadi bisnis tempat pencucian mobil maupun sepeda motor di kota ini harus diatur,” tegasnya. (nid/K-7)