Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Pria asal Kapuas Sebarluaskan Video “Esek-esek” Bersama Ceweknya

×

Pria asal Kapuas Sebarluaskan Video “Esek-esek” Bersama Ceweknya

Sebarkan artikel ini
6 cemburu 2klm
IW (30), terduga pelaku. (KP/Ist)

IW mengakui tindakannya menyebarkan video tersebut didasari sakit hati

BANJARMASIN, KP – Karena cemburu IW (30), pria asal Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini sebarluaskan video “esek-esek” dirinya dengan mantan pacar ke media sosial.

Baca Koran

IW menyebarluaskan video tak senonoh berisi gambar dirinya dan si cewek, yang ironisnya cewek itu masih di bawah umur.

Tindakan tak terpuji itu tentu merugikan korban, terlebih korban masih duduk di bangku Kelas X SMA di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tak hanya menanggung malu, korban bahkan harus menelan pil pahit karena dikeluarkan dari sekolah tempatnya menimba ilmu, akibat dinilai mencemarkan nama baik sekolah.

Didampingi orangtuanya, korban melaporkan terduga pelaku penyebar video tersebut yakni mantan kekasihnya ke Polsek Kertak Hanyar Polres Banjar.

Tak membuang waktu, tim gabungan dari Unit Buser Posek Kertak Hanyar bersama Tim Resmob Macan Kalsel Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel langsung bergerak.

Dalam penyelidikan, tak butuh waktu lama bagi petugas untuk memetakan keberadaan IW yang diketahui berada di kawasan Desa Pulau Sugara, Alalak, Barito Kuala, Kalsel.

Minggu (24/7) malam, tim yang telah mengincar IW, langsung melakukan penangkapan ketika tengah bersantai di atas jembatan di kawasan Pulau Sugara.

Ia berusaha melepaskan diri, dapat dikendalikan oleh tim gabungan. IW bersama barang bukti termasuk satu unit ponsel miliknya diamankan petugas ke Mapolsek Kertak Hanyar, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M  Rifa’i, Senin (25/7) membenarkan tim gabungan telah mengamankan tersangka IW.

Saat diinterogasi, kepada petugas IW mengakui tindakannya menyebarkan video tersebut didasari sakit hati karena mendengar kabar korban telah memiliki kekasih baru.

Baca Juga :  18 Oknum Personel Diamankan Propam Polri dalam Kasus Pemerasan DWP

Akibat semua, IW terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (K-2)

Iklan
Iklan