Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah karena Kemendagri menilai retribusi pasar untuk PAD kota ini masih relatif kecil hanya berkisar Rp 7 miliar
BANJARMASIN, KP – Lama tak terdengar lagi rencana Pemko Banjarmasin membentuk Perusahaan Daerah (PD) Pasar akhirnya terjawab.
Terungkap. pembentukan PD Pasar ternyata sampai sekarang ini belum mendapatkan persetujuan pemerintah pusat yang dimohonkan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dalam surat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri sehubungan belum disetujuinya rencana Pemko Banjarmasin mendirikan PD Pasar sudah diterima beberapa bulan lalu,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar.
Ia mengemukakan. ada sejumlah hal yang menjadi Alasan dan pertimbangan disampaikan kenapa Pemko Banjarmasin belum saatnya mendirikan PD Pasar.
Alasan dan pertimbangan itu kata Ichrom setelah Pemko Banjarmasin mengkonsultasikannya rencana untuk mendirikan PD Pasar itu melalui Kemendagri.
Diungkapkan, adapun yang menjadi salah satunya pertimbangan adalah karena Kemendagri menilai retribusi pasar untuk PAD kota ini masih relatif kecil hanya berkisar Rp 7 miliar.
Disebutkan, masih relatif kecilnya penerimaan retribusi ini karena seluruh potensi untuk PAD pada pasar juga dikelola sejumlah SKPD.
” Seperti retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub), sedang Dinas Perindustrian dan Perdagangan hanya retribusi pasar, ujarnya.
Ichrom Muftezar mengakui, payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan PD Pasar sudah diterbitkan Pemko Banjarmasin sekitar tahun 2016 lalu.
Namun kembali ia mengemukakan, karena masih terganjal sejumlah persyaratan dan terakhir setelah dikonsultasikan ternyata tidak mendapat persetujuan Kemendagri.
Ichrom juga menjelaskan,selain soal relatif minimnya penerimaan retribusi, Kemendagri juga meminta agar pembentukan PD Pasar harus ada kajian dan kelayakan terlebih dahulu.
” Selain itu perlu dibuatnya dokumen laporan keuangan daerah dalam tiga tahun terakhir. Termasuk laporan nilai aset pasar yang dimiliki,” tutupnya.
Sebelumnya terkait pembentukan PD Pasar sudah mendapatkan dukungan dari pihak dewan yang dituangkan dalam Perda. Termasuk penyediaan anggaran yang nantinya dialokasikan dalam APBD sebesar Rp 50 miliar.
PD Pasar dibentuk bertujuan selain dalam rangka meningkatkan PAD, tapi juga diharapkan agar pasar milik Pemko Banjarmasin dalam pengelolaannya dilaksanakan lebih profesional. (nid/K-3)