Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polres Tapin Amankan MZ Pelaku Pencabulan Anak

×

Polres Tapin Amankan MZ Pelaku Pencabulan Anak

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2022 08 14 at 19.56.06 scaled

Rantau, KP – Seorang berinisial MZ Alias Ahmad Tato diamankan Resmob Polres Tapin, diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur bertempat Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin. Minggu, (14/08/2022).

Hal itu di sampaikan Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser melalui Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono kepada awak media di Tapin.

Baca Koran

“Benar Resmob Polres Tapin telah mengamankan MZ alias Amad Tato, warga Jalan Salingsing, Kelurahan Rantau Kiwa, Kec Tapin Utara Diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur, “jelas Kasat Reskim.

WhatsApp Image 2022 08 14 at 19.56.05 scaled

Dijelaskan Wicaksono terjadinya kasus tindak pidana pencabulan ini, adanya laporan dari orang tua korban kepada Kepolisian, kemudian di tindaklanjuti, pelaku dapat diamankan pada minggu (14/8/2022).

Adapun kronologi terjadinya aksi pencabulan pada kamis 21/7/2022 lalu sekitar pukul 15.00 wita.dimana pada saat itu pelaku MZ mengajak korban untuk bertemu, kemudian korban berjalan keluar rumah dan tidak lama kemudian pelaku datang menggunakan sepeda motor lalu membawa korban ke Rumah pelaku.

“Saat berada di rumah pelaku, terjadilah hubungan layaknya suami istri dengan cara di paksa oleh pelaku, ” jelasnya.

Sementara orang tua korban merasa curiga, karena korban tidak meminta ijin untuk keluar rumah dan lama tidak datang pada waktu biasa pulang kerumah, namun orang tua mengetahui ada di tempat rumah pelaku, dan mendapati korban sedang berada di rumahnya.

“Korban kemudian langsung di bawah pulang ke rumah dan korban mengatakan telah di setubuhi pelaku, selanjutnya orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku akhirnya melapor ke Polres Tapin, “katanya.

Setelah ditindaklanjuti, Pihak Polres Tapin melakukan tindakan dan mendapatkan pelaku saat berada di rumahnya.

Baca Juga :  Banyak Saksi Akan Dihadirkan KPK untuk Terdakwa Mantan Kadis PUPR Kalsel Solhan

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti yakni sat lembar baju kaos lengan panjang, celana panjang training warna abu-abu dan satu lembar celana dalam warna hitam.

Kepolisian menetapkan pelaku pasal 81 Ayat (1) PERPU Nomor 1 Tahun 2016, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 Subs Pasal 81 Ayat (2) PERPU Nomor 1 Tahun 2016, undang-undang nomor 17 Tahun 2016 lebih Subs Pasal 82 Ayat (1) PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E Undang – undang nomor 35 Tahun 2014 ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.(abd/K-2)

Iklan
Iklan