Banjarbaru, KP – Momentum HUT Kemerdekaan Ke-77 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Banjarbaru memberikan remisi kepada 1.546 narapidana (Napi).
Kepala Lapas Kelas IIB Kota Banjarbaru, Amico Balalembang menyebutkan untuk warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 1.546 orang, dan 64 orang bisa langsung bebas sesuai SK (Surat Keputusan).
“Karena sebagian memiliki denda, jadi hanya 24 orang yang langsung bebas, sisanya harus menjalani masa kurungan dulu pengganti denda,” tambahnya.
Dari seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Kota Banjarbaru yang mendapatkan remisi, ada 1 Napi kasus tindak pidana korupsi yang dibebaskan.
“Tipikor ada 1 orang, dia sudah melaksanakan kewajibannya, termasuk denda sudah dibayarkan,” jelasnya
Mayoritas dari 1.546 warga binaan yang mendapatkan remisi, kebanyakan didominasi kasus tindak pidana umum dan narkotika.
Saat ini Lapas Kelas IIB Banjarbaru menampung 1.900 narapidana. Adapun yang tidak mendapat remisi yakni berstatus tahanan dan menjalani pidana denda. (dev/K-4)