Banjarmasin,KP – Seorang pria bernama Amin Gunadi alias Amin (38), ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, Senin (15/2022) lalu.
Pasalnya, warga Jalan Tembus mantuil Komplek Warga indah 7 Blok F RT 28 Banjarmasin Selatan ini, diduga karena melakukan pengedaran Narkoba di wilayah hukum Banjarmasin Barat.
Pria itu ditangkap saat berada di rumahnya bersama sejumlah barang bukti. Berupa 21 paket Kecil diduga shabu berat kotor 9,59 Gram berat bersih 4,52 Gram, lampu LED USB warna putih, dua timbangan digital merk constant, plastik klip, serok dari sedotan plastik, Handphone merk Infinix warna hitam.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Selasa (16/8).
Atas ulahnya, itu Amin bakal dikenakan pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan peredaran di wilayah hukum Banjarmasin Batat, lalu anggota pun langsung melakukan penyilidikan mengenai peredaran tersebut,” jelasnya.
Setelah itu, petugas yang berpura-pura sebagai pembeli memancing tersangka dan mengajak ketemuan untuk transaksi.
Singkat cerita, tersangka pun tak bisa berkilah atas keterlibatan peredaran narkoba. Sebab, petugas berhasil menemukan barang bukti yang di sembunyikan dalam lampu LED.
Dari pengakuan tersangka, mengedarkan narkoba demi tambahan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti yang ditemukan tersebut sudah diamankan di Mapolsekta Banjarmasin Barat, untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya. (fik/K-4)















