Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dewan Sahkan Raperda Hak Penyandang Disabilitas

×

Dewan Sahkan Raperda Hak Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin,KP – DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemko menyepakati untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan Raperda atas revisi Perda Nomor : 9 tahun 2013 itu ditetapkan pada rapat paripurna tingkat II DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (1/9/2022).

Kalimantan Post

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya dan dihadiri Wali Kota Ibnu Sina.”

“Saya sangat mengapresiasi kinerja panitia khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin yang bekerja sehingga dapat menyelesaikan pembahasan Raperda ini,” kata Wali Kota Ibnu Sina.

Ibnu Sina menandaskan, dengan adanya payung hukum ini setidaknya menjadi bukti bahwa dewan bersama Pemko berkomitmen mewujudkan kesetaraan terhadap penyandang disabilitas di Ibukota.

” Hal ini juga sekaligus sebagai upaya kita untuk menjadikan Banjarmasin sebagai kota ramah disabilitas,” tanda Wali Kota Ibnu Sina

Sementara Ketua Pansus Raperda revisi Perda Nomor : 9 tahun 2013 Norlatifah menjelaskan, sebelum Raperda ini disahkan setelah melalui berbagai penyempurnaan.

” Tak terkecuali kami beberapa kali mengundang para difabel untuk meminta saran dan masukan,” kata Norlatifah.

Ia menjelaskan, ada sejumlah poin-poin penting yang dituangkan dalam aturan ini untuk mengakomodir pemenuhan hak- hak penyandang difabel di Kota Banjarmasin.

Sejumlah poin itu antara lain, kewajiban Pemerintah Kota Banjarmasin untuk membangun dan menyiapkan unit layanan disabilitas di setiap pusat pelayanan, objek vital, maupun pada ruang terbuka.

Unit layanan disabilitas ini lanjutnya, dalam rangka untuk mempermudah para difabel mendapatkan akses layanan yang diinginkan. \

“Jelasnya kita kita ingin menyetarakan mereka (penyandang disabilitas) . , sehingga memiliki hak yang sama dengan warga lainnya,” kata politisi dari Partai Golkar yang akrab disapa Lala ini.

Baca Juga :  Jalan Veteran Sungai Lulut Dibuka Kembali, Kendaraan di Atas 6 Ton Masih Dibatasi

Dijelaskan, dalam Perda disahkan diprogramkan terbentuknya komite disabilitas yang akan wadah dan koordinasi seluruh SKPD terkait dalam melaksanakan program dalam penanganan disabilitas.

“Selain itu, Pemko Banjarmasin wajib menyediakan inklusi center sehingga informasi tentang kesehatan sampai pendidikan dengan mudah didapatkan oleh rekan-rekan difabel,” ujarnya.

Disebutkan, guna menunjang implementasi Perda ini di masyarakat, Pemko Banjarmasin juga diwajibkan membangun infrastruktur yang ramah disabilitas, terutama pada fasilitas umum.

Ia mengakui untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas ini dilakukan secara bertahap. ” Namun sebagai kerangka acuannya paling tidak harus ada payung hukumnya terlebih dulu,” demikian kata Norlatifah. (nid/K-3)

Iklan
Iklan