Oleh : Adzkia Mufidah, S.Pd
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan
Praktik perjudian kian menjamur di negeri ini. Di Kalsel, dikutip dari antaranews.com, jajaran Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap perjudian online pada situs Sydney dengan menangkap satu tersangka sebagai pengepulnya. “Pelaku berinisial AK (58) ditangkap saat melakukan transaksi perjudian online pada Rabu (24/8) di Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin,” (/26/08/2022). Di Kotabaru, delapan orang terlibat perjudian diamankan Polres Kotabaru Kalsel. (BanjarmasinPost.co.id/ 29-08/2022)
Tak hanya di Kalimantan Selatan, perjudian juga marak di berbagai provinsi/kota di Indonesia. Diantaranya, mengutip dari laman resmi Humas Mabes Polri, di Sumatera Utara (Sumut) ditemukan 60 kasus judi online dengan 65 tersangka. Aceh sebanyak 38 kasus. Riau, kepolisian setempat telah menangkap sebanyak 228 tersangka, terkait dengan 145 kasus praktik judi konvensional, maupun online. Di Jakarta, Polda Metro Jaya, pekan lalu menangkap sebanyak 78 orang pengelola judi online yang beroperasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara (Jakut).
Di Jawa Timur (Jatim), jajaran Polda mengungkap 327 kasus perjudian konvensional maupun online. Dari pengungkapan kasus tersebut, dalam laman resmi Humas Polri, Polda Jatim menangkap dan menetapkan 500 orang sebagai tersangka. Di Jatim, dikatakan, praktik perjudian konvensional, maupun online marak dijumpai seperti permainan dadu, togel, dan judi slot. (republika.co.id/21-08/2022).
Masifnya penindakan hukum terhadap praktik perjudian tersebut kian tampak setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar seluruh kepolisian di semua level dari Mabes, Polda, sampai Polres, melakukan penindakan tegas terhadap praktik qimar.
Jenderal Sigit bahkan menegaskan akan mencopot jabatan Kapolda, Kapolres, maupun pejabat utama di Mabes Polri, yang nekat terlibat, apalagi menjadi beking perjudian.
“Beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian, apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak. Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes, tolong untuk diperhatikan, akan saya copot juga,” tegas Kapolri, Kamis (18/8). (republika.co.id)
Upaya kepolisian memberantas perjudian ini patut diberi apresiasi. Ini menunjukan masih adanya perhatian dan tanggung jawab melindungi masyarakat. Namun tentu saja kita tidak berharap upaya tersebut hanya masif dilakukan pada momen tertentu saja. Tapi sepanjang waktu dan menyeluruh. Agar praktik-praktik haram tersebut benar-benar bisa dihentikan.
Kalau mencermati, perjudian berkembang seiring majunya teknologi. Aktivitas dan jenis judi pun makin beragam dan canggih. Khususnya judi online. Meski banyak situsnya yang telah diblokir, nyatanya situs-situs serupa masih bermunculan. Kondisi tersebut kian meresahkan masyarakat.
Sejatinya, mengguritanya praktik perjudian ini dipicu oleh banyak faktor, yang semuanya bermuara pada penerapan system batil–kapitalis sekuler di negeri ini. Sistem ini telah menjauhkan agama dari kehidupan. Aturan agama (syariah) tidak lagi dijadikan sebagai dasar pengaturan kehidupan. Negara lebih condong melayani kepentingan para kapitalis daripada rakyatnya. Kebebasan kepemilikan individu diagungkan. Dengan persetujuan negara lewat undang-undang, aset-aset milik umum beralih ke tangan para korporat. Akibatnya kesenjangan ekonomi dan sosial kian menjadi.
Di sisi lain, masyarakat didominasi pemikiran sekuler dan budaya liberal yang menjadikan materi sebagai tujuan hidup. Sebagian orang cenderung berpikir pragmatis, ingin kaya secara instan. Halal-haram tidak lagi dipandang penting. Gaya hidup hedonis telah mendorong mereka ingin mendapatkan uang yang banyak tanpa harus bekerja keras. Maka tidak heran jika banyak diantaranya yang akhirnya terjatuh bahkan sengaja melibatkan diri dengan praktik perjudian tersebut
Ironisnya, bukan hanya masyarakat bawah yang terlibat, bahkan juga para pejabat. Disinyalir ada kekuatan yang terstruktur yang sengaja melindungi praktik mengundi nasib ini. Inilah sebabnya komplotan bandar judi menjadi sangat sulit dibekuk.
Tidak hanya itu, sanksi dan penerapan hukumnya di negeri ini juga lemah. Sehingga membuat para pelakunya tidak jera. Bahkan kian menjadi.
Karenanya persoalan judi ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Sebab dampaknya sangat buruk bagi masyarakat. Bukan hanya kehilangan materi, tapi juga membuat pelaku menjadi dibuai harapan (menjadi kaya dengan cepat) dan malas bekerja. Tidak salah jika dikatakan bahwa judi kalahnya membuat penasaran, dan menangnya membuat pelakunya ketagihan. Karenanya mereka menjadi susah berhenti darinya.
Oleh karena itu, dibutuhkan standar yang jelas dan juga solusi menyeluruh untuk menuntaskannya hingga ke akarnya.
Sesungguhnya judi adalah aktivitas yang dilarang atau haram dalam Islam. Dalam segala bentuknya, baik judi offline maupun online. Bahkan tidak ada istilah judi legal dan illegal, semuanya adalah judi. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”. (QS. Al Maidah : 90).
Karena itu negara dalam Islam akan melindungi masyarakat dan menjauhkannya dari aktivitas haram ini. Hal itu dilakukan dengan kerja sama antara individu, masyarakat, dan negara.
Pertama dengan menguatkan ketakwaan individunya. Sehingga individu-individunya terdorong untuk selalu terikat dengan hukum syara, termasuk dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Dari sini individu akan tercegah dari tergiur dengan perjudian sebab paham judi itu haram.
Kemudian menghidupkan budaya amar ma’ruf nahi munkar di masyarakat. Masyarakat akan bertindak sebagai pengontrol. Setiap kali menemui aktivitas yang berbau perjudian, mereka akan segera bertindak. Ketika ada individu yang melakukan perjudian, mereka akan segera menasihati. Jika tidak mempan, akan segera melaporkan pada penegak hukum. Semua itu dilakukan atas dorongan keimanan dan ketaatan kepada Allah Taala.
Adapun negara, akan memblokir situs-situs perjudian dan melakukan perlindungan dalam dunia internet. Dengan terus mengembangkan teknologi, negara akan membuat sistem yang langsung dapat mendeteksi aplikasi yang berbau judi. Selain itu, negara akan memberikan edukasi pada umat tentang haramnya perjudian dengan menguatkan keimanan.
Yang terpenting negara akan menegakkan hukum atau sanksi sebagaimana pandangan Islam. Mengharamkan judi, menindak tegas setiap aktivitas perjudian, dan memutus sarananya. Hakim akan menentukan hukuman yang membuat jera para bandar dan pelaku, termasuk semua pihak yang terlibat.
Namun tentu saja sebelum menerapkan sanksi, negara dalam sistem Islam/khilafah akan memastikan dahulu kesejahteraan rakyatnya, dengan menerapkan system ekonomi sesuai syariah. Sehingga tidak ada peluang bagi masyarakat untuk berbuat kejahatan, penipuan, perjudian, dan sebagainya. Wallahua’lam.











