Juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Kalteng menyatakan banyak anggaran dipaksakan ditengah kondisi inflasi saat ini harga serba mahal, banyak warga kesulitan, dan masih belum pulihnya covid 19.
PALANGKA RAYA, KP — Dinilai tidak mencerminkan anggaran pro rakyat, Fraksi Demokrat DPRD Kalteng tolak Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun 20222.
Pada Paripurna ke 4 Masa Sidang ke III Tahun 2022, Kamis (29/9) yang dipimpin Ketua Dewan Wiyatno, dan dihadiri Sekda Kalteng Nuryakin, melalui juru bicaranya Sriosako dalam pemandangan umum Dewan ia dengan tegas menyatakan menolak KUA/PPAS yang diteken bersama Eksekutif.
Juru bicara Fraksi Demokrat ini menyatakan banyak anggaran dipaksakan ditengah kondisi inflasi saat ini harga serba mahal, banyak warga kesulitan, dan masih belum pulihnya covid 19.
Disebutkan contohnya pengadaan 5 unit mobil mewah seharga Rp 4 milyar perunitnya kepada pejabat struktural di daerah itu, sehingga seluruhnya mencapai Rp 20 milyar.
Demikian pula pembangunan rehabilitasi bundaran besar, yang menelan puluhan milyar, serta rehabilitasi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng juga banyak memakan Anggaran Provinsi, padahal kantor itu instansi vertikal, yang anggarannya bisa saja dari pusat.
Usai sidang kepada sejumlah awak media, Sriosako membenarkan pihaknya menolak APBD Perubahan melalui KUA/PPAS yang diajukan ke Dewan, meski sejumlah fraksi lainnya banyak menerima namun banyak catatan.
Menurut Sriosako bila anggaran pro rakyat, seperti untuk membayar tunjangan daerah bagi guru bersertifikat yang telah di sepakati bisa didahulukan, bukan menghamburkan uang untuk pejabat struktural dengan membeli mobil mewah.
Penetapan KUA/PPAS dinilai juga cacat hukum sebab tidak dihadiri Gubernur atau minimal Wakil Gubernur, tapi hanya dihadiri Sekdanya. Bahkan sidang tidak memenuhi qurom, sebab banyak anggota Dewan tak hadir.
APBD Perubahan melalui KUA/ PPAS sendiri ditetapkan pendapatan sebesar Rp 5,2 trilyun, sedangkan belanja ditetapkan sebesar Rp 5,28 trilyun, defisit sebesar Rp 0,8 milyar. (drt/K-10)















