Banjarmasin, KP – Kolonel Chk Destrio Irvano resmi sebagai Asisten Bidang Tindak Pidana Militer (Aspidmil), dan begini pesan disampaikan Kajati Kalsel, Dr Mukri SH MH
Kolonel Chk Destrio Irvano dilantik, Rabu (5/10), untuk memenuhi dari struktur Militer, yang telah dibentuk sejak 2021.
Ini sebagai pimpinan teknis definitif. Kepala Kejaksaan Tinggi melalui Wakajati, Akhmad Yani SH MH ketika melantik berlangsung di Aula Anjung Papadaan, sebutkan ini merupakan tindaklanjut atas Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP–IV–602/C/09/2022.
Disampaikan, dengan semua maka diharapkan, kinerja Bidang Tindak Pidana Militer pada Kejati Kalsel yang merupakan struktur baru dapat terus dioptimalkan dan eksistensinya dirasakan para stakeholder eksternal.
Dimana salah satu fungsi utama Bidang Tindak Pidana Militer adalah dalam penanganan perkara koneksitas, yaitu tindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota TNI, namun juga melibatkan masyarakat sipil
Koordinasi dengan dinilai menjadi hal vital dalam tugas Aspidmil, mengingat Aspidmil memerlukan koordinasi dan komunikasi intens dalam perkara koneksitas.
“Ini termasuk koordinasi dengan Penyidik Polisi Militer, para Komandan Satuan TNI selaku Ankum atau atasan yang berhak menghukum dan juga sebagai Papera atau Perwira Penyerah Perkara, kemudian juga unsur dari Kejaksaan dengan wilayah kerja.
Terlebih wilayah tugas Aspidmil pada Kejati Kalsel tak cuma di Kalimantan Selatan tapi juga di Kalimantan Tengah,” beber Wakajati Kalsel.
Selain itu, berharap Aspidmil Kejati Kalsel yang berasal dari luar Kejaksaan yakni dari unsur TNI dapat segera menyesuaikan diri dalam aspek keorganisasian dan administrasi di lingkungan Kejaksaan.
Dalam tugasnya sehari-hari, Aspidmil juga dibantu oleh tiga Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Tindak Pidana Militer yaitu Kasi Penindakan, Kasi Penuntutan dan Kasi Eksekus
“Kami berharap sekaligus yakin Asisten Tindak Pidana Militer mampu segera beradaptasi dengan situasi, posisi maupun tugas dan fungsi yang baru,” pungkas Wakajati. (K-2)














