Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Rumah Restorative Justice Banjarmasin Tengah Perdana Disosialisasikan Hingga ke Kelurahan

×

Rumah Restorative Justice Banjarmasin Tengah Perdana Disosialisasikan Hingga ke Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 KLm KOntrak 1 5
BUKA SOSIALISASI- Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina membuka Sosialisasi Rumah Restorative Justice Kecamatan Banjarmasin Tengah, bertempat di Aula Kantor Camat Banjarmasin Tengah. (KP/Diskominfotik)

Banjarmasin, KP – Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina membuka Sosialisasi Rumah Restorative Justice Kecamatan Banjarmasin Tengah, bertempat di Aula Kantor Camat Banjarmasin Tengah, Senin 14/11/22.

Kegiatan turut dihadiri Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Machli Riyadi, Camat Banjarmasin Tengah, Dr Ibnu Sabil, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin serta seluruh Lurah se-Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kalimantan Post

Disampaikan H Ibnu Sina, kegiatan tersebut dapat menjadi solusi penanganan persoalan hukum di lingkungan masyarakat khususnya warga Banjarmasin Tengah dengan sebaik-baiknya.

“Beberapa waktu lalu kita sudah mulai di Banjarmasin Selatan, namun itu baru di kecamatan saja, belum sampai tingkat kelurahan, ini di Banjarmasin Tengah yang pertama,” ucap H Ibnu Sina.

“Apalagi tentu ini juga, setidaknya akan mengurangi pekerjaan teman-teman di Kejaksaan, begitu juga di Kepolisian. Ini bisa diterapkan dan masyarakat harus diberi sosialisasi terlebih dahulu di tiap-tiap kelurahan,” tambahnya.

Ia berharap, masyarakat dapat memahami dan merasakan manfaat dari program Rumah Restorative Justice yang telah berjalan. “Ini sangat besar manfaatnya bagi masyarakat, karena bila menyangkut permasalahan hal-hal sepele sudah seharusnya bisa didamaikan tidak usah sampai gugat menggugat dengan hukum,” pesan H Ibnu Sina.

Sementara itu, Ibnu Sabil menuturkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memaksimalkan koordinasi di tiap – tiap kelurahan terkait penanganan dan permasalahan hukum di lingkungan masyarakat, khususnya bagi warga Banjarmasin Tengah melalui jalur mediasi dan diskusi.

“Alhamdulillah sebelum ini, sudah kita lakukan uji coba di kelurahan Pasar Lama yakni ada namanya ruang Dimensi (Diskusi, Mediasi dan Sosialisasi), di mana ini untuk memudahkan dan menunjang masyarakat yang misal memiliki permasalahan hukum, baik itu pidana, perdata hingga sengketa agar dapat diselesaikan,” tutur Ibnu Sabil.

Baca Juga :  Wali Kota Yamin Tekankan Peran Pemuda sebagai Penggerak Utama Pembangunan

“Lalu, misal ketika permasalahan hukum tetap tidak menemui titik temu, barulah nanti dibawa ke Restorative Justice di level kecamatan,” tambahnya. (Diskominfotik/K-3)

Iklan
Iklan