Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

PHK Massal, Ancaman Krisis Global

×

PHK Massal, Ancaman Krisis Global

Sebarkan artikel ini

Oleh : Nurma Junia
Pemerhati Masalah Sosial dan Tenaga Kerja

Beberapa perusahaan di Indonesia ramai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, karena efek kondisi global perang Rusia-Ukraina yang telah menghantam industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Kondisi tersebut tentunya telah melemahkan permintaan ekspor dan membuat para pelaku industri TPT terpaksa melakukan PHK.

Kalimantan Post

Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil Provinsi Jabar (PPTPJB) Yan Mei mengatakan, per Oktober 2022 ada laporan dari 14 kabupaten dan kota di Jawa Barat, bahwa sudah ada PHK sebanyak 64 ribu pekerja dari 124 perusahaan. Keputusan ini terpaksa dilakukan, karena terjadi penurunan daya beli masyarakat, khususnya daya beli di negara-negara tujuan ekspor.

“Ada 18 perusahaan yang tutup dari 14 kabupaten/kota di Jawa Barat, yang terpaksa melakukan PHK terhadap 9.500 karyawan. Angka ini akan terus berubah seiring laporan yang masuk. Tahun depan masih bisa terus bertambah akibat adanya tekanan resesi global,” ujar dia dalam konferensi pers virtual “Badai PHK di Industri TPT, Produsen Minta Pemerintah Turun Tangan”, Rabu (2/11/2022).

Situasi yang sama tidak hanya terjadi untuk pelaku industri tekstil kecil dan menengah, tetapi terjadi pula pada perusahaan-perusahaan besar. Angka penurunan ekspor yang terjadi pada perusahaan-perusahaan besar itu telah mencapai 40 persen hingga 50 persen.

Diharapkan pemerintah dapat segera melakukan kebijakan yang dapat menolong industri tekstil saat ini agar pasar dalam negeri terlindungi dari serbuan produk impor. Jika kondisi tidak membaik, jumlah PHK akan terus bertambah.

Keputusan PHK yang terjadi di dalam negeri akibat perlambatan ekonomi dan lonjakan inflasi di negara tujuan ekspor. Perlambatan ekonomi memang terjadi di sejumlah negara maju, seperti Amerika Serikat, Eropa, dan China. Hal ini tercermin dari Purchasing Managers Index (PMI). Penundaan dan pembatalan ekspor pun dilaporkan terus terjadi, bahkan sudah ada yang mengalami pembatalan sampai 50 persen.

“PMI Manufaktur global bulan September 2022 yang masuk kontraksi 49,8,” sebut Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers, dikutip Minggu (6/11/2022).

Perlambatan ekonomi negara maju dipengaruhi oleh geopolitik dan perang di kawasan Ukraina yang memicu tekanan inflasi yang tinggi. Selain itu, kenaikan suku bunga Amerika Serikat (AS) diperkirakan lebih tinggi dengan siklus lebih panjang.

Menurut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat jumlah buruh atau pekerja yang di-PHK bisa saja melampaui data yang terlaporkan saat ini. Juru bicara perkumpulan pengusaha produk tekstil provinsi Jawa Barat, Syariat Arivia mengungkapkan mulai ada penurunan kapasitas produksi dan berimbas pada pemangkasan karyawan ia mengungkapkan bahwa selain terjadi PHK lonceng kematian pabrik juga paling terdepan dan terdekat

Baca Juga :  Perpustakaan: Obat di Tengah Wabah Misinformasi

Hal ini disebabkan mereka kehilangan pangsa pasar dan juga daya kompetisi karena PHK akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian para pencari nafkah yang akan berujung pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya. Terjadinya PHK massal akan menunjukkan bahwa negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme tidak memiliki formula komprehensif dalam menyerap tenaga kerja yang hanya mengandalkan investasi swasta. Sehingga jika terjadi perlambatan ekonomi perusahaan akan berhitung antisipatif daripada gulung tikar perusahaan akan melakukan efisiensi dan pilihan yang paling memungkinkan adalah memangkas jumlah pekerja untuk segera dirumahkan sehingga angka pengangguran makin mengkhawatirkan.

Fakta ini jelas menggambarkan rapuhnya sistem ekonomi kapitalis yang akan menjadi ancaman krisis bahkan perang yang terjadi mengakibatkan pekerja akan bernasib malang karena akan berdampak buruk terhadap industri, sehingga perusahaan terpaksa melakukan PHK massal.

Dalam sistem pemerintahan Islam, pengurusan ekonomi berada di tangan negara. Pada skala makro negara akan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menjaga stabilitas ekonomi dengan menerapkan undang-undang larangan praktik ribawi, penerapan monster emas dan perak dan kebijakan fiskal berbasis syariah. Dengan stabilnya iklim usaha maka produksi berjalan baik sehingga berefek pada serapan tenaga kerja yang berjalan masif.

Negara memiliki formula komprehensif dalam menyerap tenaga kerja dan seluruh seluruh aturan yang diterapkan adalah bagian dari aturan syariah Islam yang berasal dari Allah SWT sebagai Al-Kholik Al-mudabir.

Sistem ekonomi Islam berfokus pada pembangunan ekonomi sektor riil dan tidak mengenal sektor ekonomi non riil. Karena ekonomi non riil bertentangan dengan aturan Allah karena di dalamnya terdapat riba dan akad syirkah yang batil. Hukum jual beli saham di lantai bursa saham adalah perbuatan yang diharamkan

Islam tidak bergantung kepada investasi asing karena hal itu bisa menjadikan ketergantungan terhadap negara lain. Jika negara tidak mengutamakan sektor riil, industri tidak menjadi prioritas dan produksi negara menjadi tidak ada. Sama saja dengan bergantung pada produk negara lain. Dampaknya, kita akan terus-menerus bergantung impor.

Negara Islam mengembangkan tiga sektor industri, yaitu industri berat, industri strategi berbasis militer, dan di bidang ekonomi untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Untuk menjalankan tiga industri ini, negara harus menjadi negara berdaulat berlandaskan syari’ah Islam.

Sejatinya, sistem ekonomi kapitalisme bertentangan dengan sistem ekonomi Islam karena hanya mengutamakan keuntungan bukan kesejahteraan rakyat.

Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok per individu rakyat, bukan per kapita sehingga negara betul-betul mengurusi rakyatnya dengan sungguh-sungguh tidak sekedar mencari keuntungan pribadi atau swasta. Dalam sistem Islam, tidak ada peluang bagi laki-laki untuk menganggur karena negara akan menyediakan lapangan kerja misalnya memberikan tanah untuk dikelola, karena tanah warga yang tidak diolah dalam jangka waktu tertentu maka akan diambil alih oleh negara untuk diberikan pengelolaanya kepada warga yang membutuhkannya untuk lebih produktif. 

Baca Juga :  Saatnya Mengembalikan Arah Pendidikan Pada Pembentukan Karakter

Negara juga memiliki proyek-proyek pengelolaan kepemilikan umum antara lain sumber daya alam yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar karena dalam pandangan ekonomi Islam kepemilikan umum haram diprivatisasi atau dikelola korporasi seperti sumber daya alam dalam deposit melimpah maka negara lah yang harus bertanggung jawab dalam pengelolanya bukan diserahkan kepada asing. Dan jika ada keuntungan dalam pengelilaanya maka akan disalurkan kembali kepada seluruh rakyat.

Dengan konsep ini negara akan memiliki perusahaan dalam jumlah besar sehingga mampu menyerap tenaga kerja dari warga negaranya. Tentu sangat berbeda jauh dengan sistem saat ini dengan arah kebijakan yang lebih mprioritaskan TKA yang bebas masuk karena dijamin oleh UU Omnibus Law bahkan negara justru memberi jalan kepada TKA namun membiarkan PHK rakyat sendiri. Inilah buah kebijakan penguasa oligarki.

Strategi terkoordinasi antara sistem pendidikan dengan potensi ekonomi di berbagai area dan akan memastikan setiap warga negaranya mampu mengakses pendidikan juga akan dijalankan negara. Selain membentuk mereka menjadi sosok berkepribadian Islam juga dididik memiliki kemampuan untuk bekerja, baik bottom of form sebagai tenaga teknis maupun tenaga ahli mekanisme yang demikianlah yang membuat serapan lulusan pendidikan akan sejalan dengan kebutuhan masyarakat bukan kebutuhan korporasi strategi ini adalah strategi yang lebih jitu dalam menyerap tenaga kerja.

Rasulullah Muhammad SAW sebagai Kepala Negara Islam pertama di Madinah telah mencontohkan hal itu, jadi bukan dengan menyerahkan pada pihak swasta yang tidak mampu menjamin terserapnya tenaga kerja dari laki-laki yang mampu bekerja. Sedangkan terkait akses modal melalui sistem keuangan Baitul mal negara akan turun langsung memberi bantuan tanpa riba atau hibah kepada individu usia produktif sehingga individu tersebut memiliki akses ke pergerakan ekonomi sehingga negara akan berhasil meniadakan pengangguran laki-laki.

Disinilah peran dan tanggung jawab negara untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat dalam rangka pemenuhan kebutuhannya dan keluarga. Negara juga berkewajiban memenuhi kebutuhan rakyatnya yang tidak mampu secara mandiri karena sebab lain yang mengharuskan negara menanggung pemenuhan kebutuhan hidupnya. Semoga saja sistem ekonomi Islam dapat kembali diterapkan di muka bumi ini. Wallahu’alam.

Iklan
Iklan