Rantau, KP – Untuk memberikan informasi dan gambaran yang jelas dan akurat mengenai daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup berbasis jasa, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin mengekspos draf laporan akhir penyusunan dukumen daya dukung dan daya tampung lingkungan di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Kamis (24/11/2022) kemarin. Bertempat Ruang Rapat KLHK RI Jakarta.
Ekspos laporan akhir langsung dihadiri Bupati Tapin M Arifin Arpan didampingi Pj Sekda Tapin Syamsir Rahman dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tapin Nordin.
Bupati Tapin HM Arifin Arpan dalam sambutannya mengatakan, ekspos draf laporan akhir ini untuk mengkunsultasikan dan mengkoordinasikan dari hasil kegiatan penyusunan dukumen daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup kabupaten Tapin yang telah disusun oelh Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Dinas Lingkungan Hidup.
“Penyusunan dukumen ini, sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah, untuk berkometmen memberikan informasi dan gambaran yang akurat danjelas tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Kabupaten Tapin,“ jelasnya.
Disampingitu pula dukumen ini nantinya sebagai dasar dalam mengambil kebijakan pemerintah daerah yang benar-benar memperhatikan keberlangsungan kelestarian lingkungan hidup.
Dikatakan Bupati bahwa Dokumen D3LH sangat penting, untuk pengelolaan lingkungan di Kabupaten Tapin, karena sebagai data dasar dari semua penyusunan dokumen yang berlatar belakang pengelolaan lingkungan.
Sebelumnya kata Nordin penyusunan dukumen D3TLH ini telah dilakukan sejak bulan April sampai November 2022 atau selama 8 bulan. Sementara hari kamis 24 November adalah ekspos akhir langsung berada di Kantor KLHK Republik Indonesia.
“Eskpos di Kementrian KLHK RI tentunya dapat memberikan masukan dan saran langsung dalam penyusunan dukumen sebelum di sahkan,“ ujarnya.
Adapun peserta dalam ekspos ini dikuti perwakilan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Lingkungan Pemkab Tapin dan Jajaran Dinas Lingkungan Hidup Tapin.
Berharap mudah-mudahan dukumen ini setelah disahkan dapat dijadikan bahan dasar Pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan program pembangunan daerah RPJM dan RPJPD berbasis keseimbangan fungsi ekologi dan peningkatan nilai ekonomi. (abd/K-6)