Rantau, KP – Polres Tapin telah berhasil mengamankan seorang perempuan bernama Hatni Yusnika (24), warga Kabupaten Tanah laut (Tala) atas dugaan melakukan penggelapan dalam jabatan di BTPN Syariah Binuang, dengan nilai uang digelapkan sebesar Rp55 juta.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono, dalam konferensi pers ungkap kasus penggelapan dalam jabatan Loby Polres Tapin, Selasa (6/12) kemarin.
Dalam konferensi pers dihadirkan pelaku dan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan tersangka.
AKP Haris Wicaksono menjelaskan, terungkapnya kasus penggelapan uang ini, bermula si pelaku yang menjabat sebagai Community Officer (co) di Bank BTPN Syariah Binuang, mencari nasabah untuk simpan pinjam di Bank tersebut.
Tersangka lalu mendapatkan sebanyak 17 nasabah simpan pinjam. Namun dalam proses setelah disetujui pinjaman dan dicairkan nasabah tidak mendapatkan uang sesuai dengan nilai pinjamannya,” jelas Kasat Reskim.
Dari 17 nasabah tersebut yang disetujui meminjam tersebut, malah digelapkan tersangka dengan total Rp55 juta.
Dijelaskannya, kasus penggelapan dalam jabatan ini, bermua saat Evi Setya Dewi Putri selaku Bussunes Manager (BM) Bank BTPN Syariah Binuang melakukan kunjungan mendadak kepada nasabah melakukan pinjaman bank tersebut.
Kala itu, ditemukan kejanggalan. Sebab, nasabah tidak menerima uang seutuhnya dari nilai pinjaman.
Selanjutnya dilakukan penelusuran hingga didapati uang tersebut mengalir ke tersangka.
“Tersangka setelah mendapatkan nasabah yang meminjam, lalu menginput sendiri dan mencairkanya. Kemudian tidak sepenuhnya nilai pinjaman yang diserahkan kepada nasabah dan tanpa sepengetahuan dari Pihak Bank BTPN Syariah Binuang,” jelasnya.
Kasus penggelapan dalam jabatan terjadi pada rentang 9 November 2020 sampai 29 september 2021. Kemudian dilaporkan pada 22 Oktober 2022.
Hingga akhirnya dilakukan proses penyelidikan dan mengamankan pelaku pada 24 November 2022.
Atas perbuatan tersangka pelaku dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (abd/K-4)















