Kotabaru, KP – Ketua TPPS (Tim Percepatan penurunan Stunting) Kotabaru, Andi Rudi Latif membuka secara resmi Kegiatan Audit Kasus Stunting Tahap II Tahun 2022, dalam upaya penurunan stunting di Kabupaten Kotabaru yang berlangsung di aula rapat Setda Kotabaru Operation Room, dihadiri selain Wakil Bupati Kotabaru, juga dihadiri Kasdim 1004 Kotabaru, Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kotabaru, Ketua Tim Penggerak PKK dan Stakeholder serta Mitra Kerja Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kotabaru dan Tim TPPS Kotabaru, Direktur RSUD Jaya Sumitra Kotabaru, Kepala Puskesmas Se Kotabaru, Camat Pulau Laut Utara dan Camat Pulau Laut Sigam.
Wakil Bupati menyampaikan bahwa ” Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi, sebagai upaya percepatan penurunan stunting, dengan audit kasus stunting tahap II.
Dalam pelaksanaan strategi nasional percepatan penurunan stunting telah disusun rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga beresiko stunting yang mencakup penyediaan data keluarga beresiko stunting, pendampingan keluarga beresiko stunting, pendampingan semua calon pengantin atau calon PUS (pasangan usia subur), surveilans keluarga beresiko stunting, dan audit kasus stunting. Selain itu, Diseminasi audit kasus stunting II ini bertujuan, sebagai monitoring dan evaluasi terhadap kasus yang diangkat dalam kasus audit I, kemudian menyepakati rencana tindak lanjut dari kasus audit stunting I yang belum mengalami perubahan resiko.
Kabupaten Kotabaru berdasarkan data SSGI tahun 2021 prevalensi masih sebesar 21,8 persen.
Presiden Republik Indonesia H. Joko Widodo menyampaikan target penurunan stunting sebesar 14 persen hingga tahun 2024. Karena itu, Kabupaten Kotabaru masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk menurunkan Prevalensi stunting, dimana berdasarkan data SSGI tahun 2021 masih berada pada angka 21,8 persen. Kita memiliki target penurunan pada tahun 2024 sebesar 13,24 persen,” Ujar Wakil Bupati Andi Rudi.
Sebelumnya, Kepala Dinas P3AP2KB Ir. Sri Sulistyani mengungkapkan, berdasarkan Perpes nomor 72 tahun 2021 tentang upaya percepatan penurunan stunting, dan kegiatan ini sebagai upaya penurunan stunting di Kotabaru.
“Kegiatan ini juga berdasarkan Perpes Nomor 72 Tahun 2021 tentang, percepatan penurunan stunting. Dan kegiatan ini sebagai upaya pencegahan kasus stunting yang dilaksanakan di 2 Kecamatan, yaitu Kecamatan Pulau Laut Sigam Desa Baharu Utara, Desa Tirawan, dan Kecamatan Pulau Laut Utara Desa Rampa. Kegiatan ini melibatkan tim pakar antara lain, dokter spesialis kandungan, spesialis anak dan tim auditor gizi. Tim ini bersama dengan TTPS tingkat kecamatan dan desa turun langsung melihat dan melihat kelompok sasaran yang terdiri dari calon pengantin, calon ibu hamil, ibu nifas (ibu pasca melahirkan), batuta dan balita,” Ungkap Kadis P3AP2KB Kotabaru.
Sementara Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kotabaru selaku Wakil TPPS Kotabaru Hj. Fatma Idiana Sayed Jafar berharap, agar adanya kegiatan edukasi yang belum diikuti oleh masyarakat dapat lebih dioptimalkan, sehingga masyarakat bisa lebih mengetahui dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting, serta menindaklanjuti program BAAS (Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting) untuk intervensi percepatan penurunan stunting. (and/K-6)