Banjarmasin, KP – Terpidana “ratu” arisan online, Raesa Amelia kembali tampil “di layar” PN (Pengadilan Negeri) Banjarmasin, Selasa (20/12)
Sebelumnya, Raesa Amelia divonis hukuman selama 1 tahun 9 bulan penjara oleh hakim PN Banjarmasin, bebebrapa bulan lalu atau tepatnya Senin (1/8).
Perempuan itu kini kembali disidang, yang mana kehadiran secara vitual menjadi terdakwa lagi terkait laporan dari tiga saksi korban diantaranya saksi korban Asni Ardella.
Adapun Della dalam keterangannya di hadapan majelis hakim diketuai Yusriansyah SH,MHum didampingi angota Aris Bawono Langgeng SH. MH dan Fidiyawan Satriantoro SH bahwa telah membeli arisan yang ditawarkan terdakwa sebesar Rp5 juta.
Dimana ia akan dijanjikan selama sebulan akan mendapatkan untung sebesaar Rp2,5 juta, jadi nantinya menerima sebesar Rp 7,5 juta.
Persidnagan dihadiri JPU (Jaksa Penuntut Umum) Victor Ridho Kumboro SH ini, lebih lanjut beria kesaksian, setelah jatuh tempo, terdakwa ditagih.
Namun tidak juga membayarkan sesuai yang telah disepakati.
Lanjutnya, setelah berjalan waktu baik uang dan hasilnya belum diterima, ia pun mengirimkan uang kembali sebesar Rp2,5 juta dengan dijanjikan sebulan berikutnya menjadi Rp15 juta.
“Uang saya transfer kembali karena janjinya akan memdapatkan hasil yang lebih besar.
Namun setelah jatuh tempo sesuai kesepakatan, apa yang saya harapkan sepertinya tidak pernah didapat hingga kini,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, “si ratu” arisan diduga bodong tersebut oleh JPU Victor Ridho Kumboro SH dari Kejari Banjarmasin didakwa pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
”Setelah sidang pemeriksaan terdakwa Ame, panggilan akrabnya untuk sidang dilanjutkan pada 3 Januari 2023, agenda pembacaan tuntutan. (*/K-2)