Banjarmasin, KP – Seorang pria bernama Sayid Rido (21) melakukan pengancaman kepada warga Jalan Teluk Kelayan Taman Siring RT.02 Banjarmasin Selatan dan berakhir di Mapolsekta Banjarmasin Selatan, Rabu malam (28/12), sekitar pukul 22.30 WITA.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Saprianto, SIk, MM, melalui Kanit Reskrim, Ipda Herjunaidi, saat dikonfirmasi Jum’at (30/12), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 2 Ayat 1 UU Darurat tahun 1951,” tegasnya.
Warga Jalan Gerilya Gang Asoka Banjarmasin Selatan ini ditangkap oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan.
“Bersama pelaku anggota menyita senjata tajam (sajam) berupa pisau belati,” sebutnya.
Kronologisnya, saat itu anggota Buser melakukan patroli di wilayah hukumnya, lalu tiba-tiba mendapat kabar, bahwa ada orang melakukan pengancaman terhadap warga sekitar dengan menggunakan sajam.
Anggota pun langsung balik kanan untuk menuju ke TKP, alhasil anggota mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan membawanya ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (fik/K-4)















