Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pemabuk Penganiaya Sales Obat Nyamuk Ditangkap

×

Pemabuk Penganiaya Sales Obat Nyamuk Ditangkap

Sebarkan artikel ini
5 penganiayaan
DITANGKAP - Tersangka Israfi ditangkap petugas Polsek Banjarmasin Barat karena melakukan penganaiyaan. (KP/Ist)

tersangka mengaku melakukan penganiayaan dalam keadaan mabuk berat

Banjarmasin, KP – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Barat meringkus tersangka penganiayaan bernama Israfi, Sabtu (31/12).

Kalimantan Post

Pemuda berusia 29 tahun ini ditangkap karena menganiaya sales obat nyamuk bernama Ahmad Reza (27) warga Jalan KS Tubun Gang II Damai RT 14 RW 01 Banjarmasin Selatan.

Di hadapan Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK yang hadir mewakili Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIK, tersangka yang akrab disapa Rafi ini mengaku melakukan penganiayaan dalam keadaan mabuk berat Selasa (9/8/2022) lalu sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Ir PHM Noor Gang Nurudin RT 56 Banjarmasin Barat, saat korban yang bekerja sebagai sales obat nyamuk masuk gang.

“Saat itu saya bersama teman-teman sedang pesta alkohol yang tak jauh dari rumah, lalu korban masuk dalam gang menggunakan sepeea motor. Tiba-tiba menyenggol sepeda motor saya. Melihat itulah saya yang dalam keadaan fly langsung mendatangi. Di sana korban sempat meminta maaf kepada saya,” ceritanya.

Tak dapat mengontrol emosi karena dalam keadaan mabuk berat, tanpa sadar Rafi langsung memukuli korbannya dengan menggunakan tangan kosong.

“Pukulan tersebut berkali-kali saya arahkan ke wajahnya hingga tak berdaya lagi, lalu saya pun langsung bersembunyi di rumah teman,” tambahnya.

Pagi harinya, Rafi langsung mengambil pakaian untuk berangkat kerja keluar kota.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kanan dan selanjutnya melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Banjarmasin Barat, guna proses hukum selanjutnya.

Setelah berbulan-bulan menghilang, akhirnya tersangka yang baru pulang kerja dari Sungai Danau dan Sampit sebagai buruh bangunan, langsung ditangkap oleh anggota Ops Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat di rumahnya, Selasa (27/12/2022), sekitar pukul 17.30 WITA.

Baca Juga :  Oknum TNI Jadi DPO Kasus kekerasan Seksual Anak

Tersangka pun langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (fik/K-4)

Iklan
Iklan