Oleh : Egi Kemuning Putri
Mahasiswa S1 Prodi Teknologi Pangan, Fakultas Pertanian-Peternakan Universitas Muhammadiyah Malang
Indonesia sebagai negara berlandaskan hukum yang sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 45, tidak dapat membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang adil. Hukum Indonesia tidak dapat mencermikan definisi dari hukum itu sendiri. Pelanggaran hukum dimana-mana yang banyak dilakukan oleh para petinggi negara semakin membuktikan bahwa Negara Indonesia tidak menerapkan UUD 45 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Hukum Indonesia yang tumpul ke atas membuat tidak terealisasikannya Pasal 27 ayat (1) UUD 45 berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Banyaknya kasus penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan para petinggi negara membuat hukum Indonesia sangat mengecewakan.
Terbukti dari kasus yang masih hangat dibicarakan sampai saat ini, yaitu kasus pembunuhan yang dilakukan Irjen pol Ferdy Sambo (FS), yang merupakan seorang aparatur negara. Kasus pembunuhan yang dilakukan Irjen pol Ferdy Sambo yang masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sudah berlalu selama lima bulan. Tetapi belum ada keputusan terhadap apa yang telah dilakukan Ferdy Sambo CS.
Kasus ini berawal dari laporan yang dilakukan keluarga Brigadir Joshua yang menganggap adanya kejanggalan terhadap kematian Brigadir Joshua. Di awal kasus tewasnya Brigadir Joshua, polisi menduga dan mengungkapkan bahwa motif dari kasus ini adanya dugaan saling tembak antara Brigadir Joshua dan Bharada E. Semakin berkembangnya kasus ini semakin mengungkapkan dan membuktikan bahwa komersialisasi kasus kriminal di Indonesia bukan merupakan hal yang tabu lagi.
Kasus ini semakin membuktikan bahwa penyalahgunaan kekuasaan masih marak terjadi di kalangan para petinggi negara. Persidangan yang dilakukan pada 3 Oktober 2022 kepada AKP Rifaizal Samual, bersaksi bahwa penyidik sempat takut dengan Ferdy Sambo karena pada saat itu FS masih menjabat sebagi Kadiv Propam Polri. Selain itu, AKP Rifaizal Samual juga bersaksi bahwa ketika ia tiba di TKP Duren Tiga dan mengintrogasi Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo sempat bertanya, “Dinda sini kamu! Akpol angkatan berapa kamu?”.
Hal itu direspon oleh AKP Rifaizal dengan jawaban, “Siap! Angkatan 2013 Jendral”. Setelah itu FS mengeluarkan pernyataan, “Kamu jangan kenceng-kenceng nanyanya ke Richrad. Dia ini sudah membela keluarga saya!”. Dari pernyataan yang diungkapkan saksi AKP Rifaizal ini dapat disimpulkan bahwa FS seperti meremehkan dan menggunakan pangkatnya untuk memberi perintah yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang jendral bintang dua.
Kasus kekerasan atau bahkan pembunuhan yang dilakukan oleh para petinggi atau aparatur negara sudah banyak terjadi di negara ini. Hal ini terjadi karena kurangnya ketegasan yang dilakukan oleh pemerintah, yang membuat tidak adanya efek jera kepada mereka yang telah melakukan tindak kriminalitas. Mereka yang memilki ‘tittle’ tinggi dengan uang selangit tidak pernah dihukum dengan tegas.
Bahkan hal ini dapat dilihat pada kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo, awalnya istrinya yang juga merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan ini yaitu Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan masih memiliki seorang balita. Ini jelas tidak adil, karena pada faktanya banyak perempuan-perempuan di luaran sana yang melahirkan bahkan membesarkan anak-anak mereka di dalam sel tahanan.
Seharusnya Indonesia bisa lebih tegas dalam hukum. Bercermin dari kasus pembunuhan Brigadir J, kasus ini masih belum menemukan titik terang. Ini semua karena kurangnya ketegasan di dalamnya. Hukum adalah hal yang bersifat diikuti dan memaksa, tetapi bukti di lapangan hukum dapat dibeli dan itu semua tergantung dengan tittle atau jabatan yang dimiliki seseorang.












