Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Barito Kuala

Satpol-PP Tegur Pendirian Ruko di Sempadan Sungai

×

Satpol-PP Tegur Pendirian Ruko di Sempadan Sungai

Sebarkan artikel ini
Hal 11 Batola 4 klm 5
KP/Ist

Marabahan, KP – Mendirikan bangunan tak bisa serta merta dilakukan begitu saja, namun harus memenuhi ketentuan, setidaknya tidak boleh melanggar perda.

Berkaitan ketentuan mendirikan bangunan ini, Satpol-PP Kabupaten Barito Kuala (Batola), belum lama ini menegur pemilik bangunan yang akan mendirikan ruko di atas bantaran sungai yang lokasinya berada di kawasan Jalan Veteran Kelurahan Marabahan Kota Kecamatan Marabahan.

Kalimantan Post

Sayangnya keberadaan bangunan yang akan didirikan posisinya menjuruk ke batas sempadan sungai sehingga membuat sungai menyempit, sedangkan di sisi kiri bangunan terdapat jembatan untuk akses memasuki Gang Manggis.

Dikhawatirkan keberadaan ruko ini selain menghambat kelancaran pasang surutnya air juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

Menyaksikan hal itu, maka Satpol-PP Batola melalui Kasi Lidik Bidang PPHD Lisa Hadiyati SH beserta pihak kelurahan, kecamatan, dan Dinas PUPR berusaha menegur pemilik bangunan.

Kasi Lidik Bidang PPHD Satpol-PP, Lisa Hadiyati SH menyatakan, pendirianbangunan yang berada di batas sempadan sungai telah melanggar Perda Nomor 06 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.

“Kami memperingatkan agar bangunan yang menjuruk ke sungai ini lebih baik dihentikan karena telah melanggar ketentuan Perda,” tutur Lisa. (ang/K-6)

Baca Juga :  Wakil Bupati Barito Kuala Membuka Turnamen Sepakbola Wanaraya Cup 2025
Iklan
Iklan