Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mengaku Pejabat Bank, Menipu Jual-beli Emas Diringkus Macan Kalsel

×

Mengaku Pejabat Bank, Menipu Jual-beli Emas Diringkus Macan Kalsel

Sebarkan artikel ini
5 HL Penipu Emas
RINGKUS PENIPU - Team Macan Kalsel meringkus pelaku penipuan jual beli emas berinisial RY di salah satu kamar apartemen di Jalan Metro Pondok Indah, Kavling IV, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. (KP/ist)

Pelaku RY mengaku sebagai pejabat Bank Mandiri

BANJARMASIN, KP – Seorang pria asal Sidoarjo, Jawa Timur berinisial RY ditangkap petugas gabungan Dit Reskrimum Polda Kalsel yakni Unit 4 Subdit 3 dan Team Macan Polda Kalsel di sebuah Apartemen miliknya di Jalan Metro Pondok Indah, Kavling IV, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Rabu (11/1).

Baca Koran

Pria berusia 56 tahun ini ditangkap karena melakukan aksi penipuan dengan modus jual beli emas batangan toko emas Sumber Rezeki di Jalan Sudimampir No 38, Kota Banjarmasin pada 18 Agustus 2022.

Dalam aksinya, RY yang merupakan residivis dan sempat dua kali dipenjara dengan kasus penipuan berhasil membawa kabur 850 gram emas, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 782 juta.

Direktur Dit Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i saat dikonfirmasi wartawan membenarkan telah menangkap pelaku.

“Benar, Tim Resmob Macan Kalsel di backup Polda Metro Jaya telah mengamankan pelaku berinisial RY di apartemennya. Pelaku sudah dibawa ke Mapolda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya, Selasa (24/1).

Kabid Humas menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku RY, warga Perum Juanda Regency, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Kota Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur mendatangi toko emas Sumber Rezeki untuk membeli emas sebanyak 850 gram.

Saat itu, RY yang mengaku sebagai pejabat Bank Mandiri mengajak korban ke tempat kerjanya di Jalan Lambung Mangkurat Nomor 3 Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin untuk melakukan pembayaran.

RY kemudian meminta driver yang diakuinya sebagai anak buah untuk mengantarkan korban mengambil uang pembayaran emas di lantai tiga gedung Bank Mandiri.

Baca Juga :  Pesta Miras Berujung Maut, Tiga Pemuda Tewas di Sungai Andai Banjarmasin

Pada saat yang sama, RY meminta korban menyerahkan emas batangan tersebut kepadanya.

Ironisnya, korban merasa yakin bahwa RY merupakan salah satu pejabat di Bank tersebut kemudian menyerahkan emas tersebut kepada RY.

Momen ini tak disia-siakan RY dengan bergegas kabur membawa emas batangan dan meninggalkan korban yang menuju ke lantai 3 gedung bank.

Sadar telah ditipu, korban melaporkan penipuan tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalsel.

RY diketahui merupakan residivis yang pernah diamankan Polresta Manado dan Polres Magelang.

Akibat perbuatannya, RY akan dihadapkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana. (K-2)

Iklan
Iklan