Balikpapan, KP – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo tegaskan masyarakat yang menerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial, Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) maupun SK Hutan Adat yang diserahkan Presiden RI H. Joko Widodo di Wisata Hutan Bambu, Kota Balikpapan, Kaltim, dapat dikelola secara baik sehingga lahan yang diberikan menjadi produktif.
“Harapannya ini dimanfaatkan dengan baik. Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat sebagai bentuk atas hak kepemilikan dari tanah tersebut dan mereka bisa mengembangkan usahanya”, di Balikpapan, Rabu (22/2).
Kepada media, Edy Pratowo mengatakan bahwa Pemprov Kalteng terus mendorong supaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bisa mengeluarkan SK Perhutanan Sosial dan SK TORA yang masih belum diterbitkan.
“Kita masih akan terus mengusulkan beberapa yang belum selesai, inikan secara bertahap sertipikat yang diterbitkan oleh pemerintah” tegasnya.
Diungkapkan oleh Edy Pratowo bahwa sudah ada 27.000 Ha yang sebelumnya sudah diserahkan dan sekarang ditambah sejumlah 18.000 SK TORA.
Sebagai informasi, jumlah SK yang diserahkan kali ini mencapai 514 SK seluas 321.800 Ha bagi 59.267 KK. Untuk Hutan Adat juga diserahkan sebanyak 19 SK seluas 77.185 Ha. Selain itu juga diserahkan SK TORA sebanyak 46 SK seluas 73.743 Ha untuk 40.669 penerima.
Penyerahan SK dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Kaltim H. Isran Noor, dan seluruh Kelompok Kehutanan Sosial. (drt/k-10)