Palangka Raya, KP – Begitu pentingnya data, serta untuk meningkatkan kualitasnya, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menggelar Pertemuan Sinkronisasi Data Statistik Perkebunan Kabupaten/Kota se-Kalteng, selama dua hari di Palangka Raya, Selasa (14/3).
Plt. Kepala Disbun Prov. Kalteng Rizky R. Badjuri mengatakan salah satu faktor yang menunjang keberhasilan dan meningkatkan peran sub sektor perkebunan dalam pembangunan nasional, diperlukan adanya dukungan ketersediaan data dan informasi yang berkualitas, akurat dan tepat waktu.
“Hal itu diperlukan untuk penyusunan perencanan dan penentuan arah kebijakan”, sebutnya
Diungkapkan data adalah bahan dasar dalam menyusun perencanaan dan evaluasi pembangunan sub sektor perkebunan ke depan. “Dengan adanya data yang akurat akan meminimalkan kesalahan dalam menerapkan kebijakan startegis.
Data yang mutakhir dapat dijadikan ukuran evaluasi keberhasilan capaian kinerja pengembangan perkebunan yang telah dilakukan. “Untuk itu ketersediaan data dan informasi mutlak diperlukan pada berbagai tingkat pemerintahan, tidak hanya di tingkat provinsi tetapi juga tingkat kabupaten/kota,” ungkap Rizky.
Rizky menegaskan, potret/gambaran perkembangan dan keberhasilan pembangunan perkebunan di Kalteng sampai dengan tahun 2022, akan terlihat dan dapat dinilai oleh berbagai pihak melalui data statistik perkebunan Angka Tetap Tahun 2022, yang dihasilkan dari pertemuan ini.
Mengingat pentingnya peran data tersebut, maka Disbun Kalteng perlu melaksanakan sinkronisasi dan validasi data guna menyamakan persepsi antara provinsi dan kabupaten/kota, agar memperoleh data yang dapat digunakan untuk menentukan kebijakan pimpinan.
Juga untuk kebutuhan data seluruh satkeholders dalam pembangunan perkebunan.
Sementara itu, Analis Data dan Informasi Disbun Prov. Kalteng Levrita dalam paparannya menjelaskan penanggung jawab data statistik perkebunan terdiri dari dua kelompok yaitu pengumpulan data perkebunan besar swasata (PBS), perkebunan besar swasta asing (PBSA) dan perkebunan besar negara (PBN) adalah kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 1997 pasal 27, sedangkan pengumpulan data perkebunan rakyat (PR) oleh Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun).
“Tahap penyusunan data statistik perkebunan Angka Tetap Tahun 2022 ini, dilakukan melalui kegiatan pertemuan sinkronisasi dan validasi data statistik secara berjenjang, baik tingkat Kabupaten/Kota, provinsi maupun tingkat pusat, dengan harapan memperoleh data yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan,” jelasnya.
Hadir pada acara itu Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Achmad Sugianor, Kepala Bidang Perlindungan Perkebunan Adi Soeseno, peserta terdiri dari Pejabat Administrator serta pengelola data statistik perkebunan Kabupaten/Kota se-Kalteng. (drt/k-10)