Banjarmasin, KP – Jajaran Polsekta Banjarmasin Timur mengamankan dua orang pria berinisial IS (46) warga Jalan Veteran, dan S (25) warga Jalan Kelayan A karena diduga mencuri velg mobil.
Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol M Taufiq Qurrahman menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan IS dan S ini terungkap ketika keduanya mereka bermaksud untuk menjual satu velg beserta bannya di salah satu tempat jual beli velg dan ban di kawasan Banua Anyar, Banjarmasin Timur.
“Pelaku awalnya mengaku velg tersebut merupakan pemberian dari bosnya,” jelas Kapolsek Banjarmasin Timur, Rabu (5/4).
Curiga velg yang ditawarkan adalah barang hasil curian, pembeli velg terlebih dahulu mengajak dua orang pelaku untuk mengobrol dengan alasan menunggu bos penjual velg datang.
“Sembari mengobrol, dia juga menginformasikan ke grup Whatsapp terkait velg yang akan dijual, apakah ada anggota grup yang merasa kehilangan satu buah velg mobil beserta ban-nya,” tutur Taufiq.
Tak lama kemudian, lanjutnya, salah satu anggota grup mengaku kehilangan satu velg beserta ban yang ia pajang di depan toko miliknya.
Ia pun segera mengubungi anggota grup yang merasa kehilangan tersebut dan menanyakan ciri-ciri velg yang hilang.
“Dan memang benar, velg mobil beserta ban yang hendak dijual oleh pelaku tersebut ternyata merupakan barang curian,” ungkapnya.
Tak lama kemudian, korban yang kehilangan tersebut datang ke toko milik dan memeriksa secara langsung velg mobil dan ban yang hendak dijual oleh pelaku tersebut.
“Korban pun meyakini velg dan ban tersebut merupakan miliknya yang hilang. Dan berdasarkan pengakuan pelaku bahwa barang yang hendak dijual tersebut merupakan velg dan ban milik korban,” sebut Kapolsek.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 2 juta.
Kedua pelaku kemudian diamankan oleh Polsek Banjarmasin Timur yang datang ke lokasi guna proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP,” tambah Kapolsek. (yul/K-4)