Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin bersama Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Tapin sepakat menetapkan 126 desa dan 9 Kelurahan sebagai Desa Lokus Stunting pada tahun 2024.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Tentang Penentuan Desa Lokus Stunting Tahun 2024 Kabupaten Tapin Tahun 2023. Bertempat Aual Babppelitbang Tapin. Kamis (27/4/2023).
Rapat langsung di Pimpin Ketua Tim Penggerak PKK Kab Tapin Hj Ratna Ellyani didampingi Bupati Tapin diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Errani Martin dan Sekretaris TTPS Tapin Ahlul Jannah.
“Alhamdulillah Desa Lukus Stunting ditetapkan bersama antara Pemerintah Kab Tapin dengan TPPS semula 75 Lokus Stunting, hari ini ditetapkan menjadi 126 Desa dan 8 Kelurahan sebagai Lokus Stunting,“ ujar Hj Ratna Ketua Tim Penggerak PKK Tapin.
Selanjutnya juga dari segi anggaran dan juga ada penambahan, sehingga nantinya bisa menurunkan angka stunting yang disignifikan.
Ditambahkannya bahwa penambahan desa lokus stunting ini dijalankan pada tahun 2024 untuk tahun ini masih dilakukan fokus di 75 Lokasi stunting yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berharap di Kab Tapin tidak ada lagi kasus stunting dan angka stunting bisa turun dari 14 persen sesuai data angka stunting di Kab Tapin, sehingga menjaidkan tapin lebih baik.
Sementara Bupati Tapin diwakili Asisiten Ekonomi dan Pembangunan Errani Martin mengatakan, pemerintah daerah bersama Tim Percepatan Penurunan Stunting telah menetapkan lokasi desa stunting yaitu 126 desa dan 9 kelurahan untuk tahun 2024.
Hal ini dalam rangka penurunan angka stunting di Kab Tapin
Itu jadinya seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Tapin akan merasa terlibat dalam penanganan stunting,“ ujarnya.
Kemudian juga pemerintah daerah akan menambah anggaran dana untuk di siapkan tahun 2024.
Sebagai tindak lanjut hasil penetapan ini pertama akan dilakukan bimbingan teknis bagi kader PKK dan petugas kesehatan tentang tata cara pengukuran stunting.
“Jadi kader PKK dan Petugas kesehatan di berikan pelatihan tentang pengukuran stunting,“ ujarnya.
Sementara keterlibatan pemerintah daerah dalam penanganan stunting dilakukan oleh SOPD yang mana teknisnya sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing dan anggaran.
Sebagai contoh Dinas Kesehatan tentunya dilakukannya yaitu terhadap ibu hamil, ibu memiliki balita, ibu nifas, remaja putri dan bayi.
“Mudah-mudahan pada tahun 2024 hasilnya angka stunting dibawah 14 persen atau turun secara terus menerus,“ harapnya.
Sementara Sekretaris TTPS Hj Ahlul Jannah mengatakan, dengan ditetapkannya desa lukus stunting ini, tentunya akan memudahkan semua SKPD terkait bisa mempergunakan dana dalam melaksanakan programnya masing-masing untuk kesemua desa dan kelurahan untuk penanganan percepatan penurunan stunting.
‘‘Penambahan desa lukus stunting ini tentunya memudahkan dalam penuruan percepatan angka stunting di Kabupaten Tapin,“ katanya.
Kabupaten Tapin angka stunting saat ini masih berada 14,5 persen berharap nantinya setelah ditetapkan ini minimal berada di bawah 14 persen atau paling tidak zero stunting. (abd/K-6)















