Kasongan, KP – Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja ( Disperintranker) Kabupaten Katingan berharap setiap perusahaan baik besar dan kecil di Kabupaten Katingan wajib mengunakan tenaga kerja Disabilitasn/ keterbatasan fisik, intelektual, mental dan sensorik dalam jangka waktu lama berinteraksi dengan lingkungan.
“Kita berharap lingkungan usaha baik perusahaan besar dan kecil dapat menampung tenaga kerja disabilitas, ” ucap Kadis Perintranker Katingan, H. Supardi, Rabu (26/4/2023) di Kasongan Kabupaten Katingan.
Ditambahkan H .Supardi, bahwa setiap perusahaan wajib menampung sebanyak 10 persen tenaga kerja disabilitas, tentunya disesuaikan dengan kemampuan dan keahliannya, ” meski bagaimanapun perlunya setiap perusahaan mengunakan dan pemanfaatan tenaga dari disabilitas yang ada,” ucapnya.
Tentunya, tenaga disabilitas yang berkerja dan digunakan oleh pihak perusahaan besar dan kecil sesuai dengan kemampuan, keahlian dan kebisaan dari disabilitas, ” yang jelas setiap perusahaan harus mempekerjakan tenaga kerja disabilitas, ” timpal H.Supardi. (Isn/K-10)