Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

×

Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
IMG 20230509 WA0028
Teddy Minahasa sedang mendengar putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023). (kalimantanpost.com/Antara)

JAKARTA, kalimantanpos.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Teddy dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Gunung Raung Kembali Erupsi
Iklan
Iklan