Rantau, KP – PT Cakrawala Nusa Bahari (CNB) membayarkan ganti untuk kepada warga masyarakat terdampak kapal tongkang yang menabrak pemukiman di Desa Keladan, Kecamatan Candi Laras Utara (CLU), Kabupaten Tapin terjadi pada pada 22 April 2023 lalu.
Terungkap dalam pertemuan negosiasi penyelesaian penggantian dan pembayaran kerugian di Aula Kantor Camat CLU. Sabtu (13/5).
Pada pertemuan itu dihadiri Plt Camat CLU Ideham Tamimi, Pihak Perusahaan CNB Felix Budhi Darma, PT RBS Capt dan Muspika Kecamatan CLU.
“Syukur Alhamdulillah proses negosiasi dan penyelesaian pembayaran kepada warga dapat selesai dengan tuntas 100 persen antara pihak perusahaan dan warga, “jelas Soltumi selaku Deriktur Utara PT CNB.
Sebelumnya dalam proses negosiasi dan penyelesaian pembayaran terbagi menjadi 2 session.
Yaitu Session l jam 10.30-12.00 wita dan session 2 13.00-18.00 wita.
Secara umum acara tersebut berlangsung aman dan tertib sampai jam 17.00 wita semua warga sudah di panggil untuk negosiasi dan menerima.
Namun ada beberapa warga yang belum ada titik temu sejumlah 9 orang.
“Sebanyak 74 orang yang terdampak akibat ditabrak kapal tongkang sepakat atas nilai ganti untung oleh perusahaan dan masih ada 9 orang yang belum ada titik temu,” katanya.
Selanjutnya proses negoisasi dibuka lagi session 3 mulai pukul 17.30 wita pada hari yang sama dan tepat pukul 18.30 wita telah diselesaikan dengan tuntas.
Sementara kepala Desa Keladan Muhammad Faleh menyampaikan terima kasih kepada perusahaan dan pihak keamanan telah melakukan tindaklanjut ganti rugi atas musibah terjadi terhadap warga.
Adapun total ganti rugi Rp.5.089.900.000 termasuk yang diganti rumah, kapal bermotor besar, kapal kecil dermaga dan lainnya. (abd/K-2)















