Banjaramsin, KP – Mantan Dirut PT Karias Connect Vision (KCV) berinisial AH, warga Kelurahan Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dilaporkan balik ke Dit Reskrimum Polda Kalsel.
Laporan balik ini termuat dugaan melakukan penggelapan dalam jabatan, Jumat (19/5) setelah 6 laporan sebelumnya kandas.
Pelaporan ini dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT KCV, Harry Arnanto.
Harry mengatakan AH dilaporkan balik setelah yang bersangkutan melaporkan pihaknya.
“Ada 6 laporan di antaranya ke Dinas Ketenagakerjaan, KPID Banjarbaru, Dit Reskrimum dan Dit Reskrimsus Polda Kalsel. Namun semua laporan itu tidak terbukti,” jelasnya.
“Makanya hari ini kami hadir memenuhi panggilan dari penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel untuk memberikan keterangan terkait laporan kami. Kami berterima kasih atas atensi penyidik atas kasus ini,” tambahnya.
Harry menceritakan, pada awalnya para komisaris mendatangi PT Karias Connect Vision untuk melihat manajemen yang diduga tidak wajar.
Selama kepemimpinan AH tidak pernah melakukan Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) dan kas di keuangan kosong.
“Patut dipertanyakan kenapa uang kas perusahaan bisa kosong dan kami mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta. Akhirnya perusahaan kami ambil alih karena perusahaan tidak wajar dan yang menjadi bendahara di perusahaan tersebut adalah istrinya sendiri,” paparnya.
Harry kemudian menyampaikan apresiasi kepada Dit Reskrimum Polda Kalsel yang sudah merespon laporannya. Dia beharap semua dugaan penggelapan ini bisa terungkap.
Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman membenarkan laporan tersebut.
“Iya benar, selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan,” ucapnya singkat usai mengikuti kegiatan dengan jajaran pejabat Polda.(K-2)















