Rantau, KP – Wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor memaparkan rancangan Peraturan Bupati Tapin Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kawasan Strategis Rantau Baru dihadapan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional. Senin (21/5/2023) bertempat The Tribrata Dharmawangsa Jakarta.
Rapat Lintas Sektor dan Tatap Muka Langsung (Luring) dipimpin Oleh Direktur Jendral Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Ir Gabriel Triwibawa menindaklanjuti surat Bupati Tapin Nomor 600/338-DPUPR/Sekret IV/2023 tanggal 12 Mei 2023.
Wabup H Syafrudin Noor dalam paparannya menyampaikan, ruang lingkup wilayah perencanaan Pengembangan kawasan strategis rantau baru pada dasarnya merupakan bagian dari pengembangan Kabupaten Tapin mengacu pada RTRW Tahun 2015-2034, bahwa kawasan ini merupakan pusat kegiatan lokal pengembangannya merupakan perwujudan Kab Tapin yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala sub wilayah atau beberapa kecamatan.
“Didalamnya tersedia ruang kawasan industri seperti pengolahan makanan dan perkebunan dan ruang kawasan pemukiman, perdagangan jasa dan perkantoran di sektor rencana kawasan rantau baru,” terangnya.
Adapun rancangan profil wilayah perkotaan kawasan rantau baru meliputi 4 (empat) kecamatan yaitu Kecamatan Tapin Utara, Bungur, Lokpaikat dan Bakarangan dan 17 desa dengan luas wilayah 2.719.01 hektar dengan jumlah penduduk 33.541 jiwa tahun 2019.
“Dominasi penggunaan lahan di kawasan strategis rantau baru adalah semak belukar dengan luas 1.364.99 ha atau sekitar 47,35 persen dari total luas kawasan strategis Rantau Baru,“ terangnya.
Lanjut Wabup bahwa tujuan penataan ruang untuk mewujudkan kawasan strategis rantau baru yang bernilai strategis dari sektor ekonomi dan pusat pemerintahan dengan pemenuhan sarana dan prasarana yang optimal, berdaya saing dan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.
Rencana pola ruang terdiri dari 9 kawasan lindung dengan luas 64.54 hektar 19 kawasan budidaya dengan luas 2.654.47 hektar.
Nantinya dengan adanya rencana detail tata ruang dan kawasan strategis kawasan rantau baru bagi pemerintah daerah dapat menjadi acuan bagi pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW Kabupaten Tapin.
“Dengan adanya RDTR ini bisa menjadikan iklim berusaha lebih positif dan terarah berdasarkan berwawasan lingkungan,” katanya.
Setelah adanya surat persetujuan subtansi dikeluarkan dalam waktu maksimal 1 bulan Pemkab Tapin akan menetapkan RDTR wilayah kawasan Strategis Rantau Baru menjadi peraturan daerah (Perda).
Turut serta mendampingi Wabup Sekda Tapin Sufiansyah, Ketua DPRD Tapin H Yamani, Kepala Dinas PUPR Yustan Azidin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nurdin dan Sekretaris Dewan Noor Ifansyah. (abd/K-6)















