Banjarmasin, KP – Jajaran Polresta Banjarmasin menjaring 30 unit sepeda motor berbagi jenis, Minggu (28/5) dinihari.
Sepeda motor yang terjaring saat ini sudah “terparkir” di halaman Polresta Banjarmasin guna menunggu proses lebih lanjut.
Dari pantauan di lapangan, para pemilik kendaraan yang terjaring sudah mendatangi ruang tilang guna menunjukan surat keterangan kepemilikan serta SIM kepada petugas, Senin (29/5).
Sebagian dari pemilik kendaraan yang terjaring ada yang sudah membawa knalpot standar serta membawa STNK.
“Tidak bisa dibawa hari ini, meski saya sudah membawa knalpot standar karena harus menunggu tanggal 12 Juni baru boleh diambil,” jelas salah seorang pemilik kendaraan yang terjaring razia, Fajri.
Untuk diketahui ada 30 unit sepeda motor
yang terjaring.
Puluhan sepeda motor itu diamankan anggota Polresta Banjarmasin yang melakukan patroli razia setelah mereka mendapat informasi tentang akan adanya balapan liar di sepanjang Jalan A Yani Km 4 sampai dengan Km 6 Banjarmasin.
Dari 30 unit sepeda motor yang terjaring razia, 27 unit di antaranya diamankan Sat Lantas Polresta Banjarmasin dan 3 unit sisanya dijaring patroli Sat Samapta Polresta Banjarmasin.
Sepeda motor tersebut diamankan karena tidak menggunakan knalpot standar alias Knalpot Brong dan tidak menggunakan TNKB (plat nomor) serta kaca spion.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo SIK MH mengatakan, kegiatan razia ini digelar untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan dan masyarakat sekitar khususnya di daerah terjadinya aksi balap.
“Giat ini juga menekan angka kecelakaan yang terjadi di Kota Banjarmasin,” jelas Kapolresta
Sabana mengatakan, tidak hanya menilang dan menahan, petugas juga melakukan imbauan kepada remaja untuk tidak melakukan aksi yang membahayakan diri dan orang lain. (yul/K-4)