Kapuas, KP – Unit Resmob (Reserse Mobile) Polres Kapuas, Polda Kalteng menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (cunramor) di Jalan Panunjung Tarung depan rumah jabatan Bupati Pulang Pisau, Kecamatan Pulang Pisau, Kalteng, Minggu (11/6) lalu.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono SIK yang diwakili Kasatreskrim Polres Kapuas IPTU Iyudi Hartanto STK SIK membenarkan penangkapan tersangka tersebut.
“Ya benar, anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangkap terduga pelaku inisial RB (23) warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,” katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (16/6) pagi.
Kasat mengatakan, aksi pencurian ini diketahui korbannya saat ingin pulang ke rumahnya di Jl Lintas menuju Trans Sp1, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung.
Korban saat itu sudah tidak lagi mendapati sepeda motornya yang terpakir di depan rumah.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta dan melaporkannya ke Polres Kapuas.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion serta dua buah gunting yang dijadikan alat untuk merusak kabel motor.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kapuas dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku pun terancam hukuman pidana 5 tahun dam dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana,” tutur Kasat. (humas polri/K-4)















