Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

JPU Mengharapkan Majelis Tetap Melanjutkan Sidang Grafitakasi dan Pencucian Uang Bendungan di Tapin

×

JPU Mengharapkan Majelis Tetap Melanjutkan Sidang Grafitakasi dan Pencucian Uang Bendungan di Tapin

Sebarkan artikel ini
IMG 20230627 WA0011
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (26/6/2023). (kalimantanpost.com/Hid)

BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Kurnianto dari Kejaksaan Negeri Tapin mengharapkan kepada Majelis hakim untuk tidak menerima eksepsi yang disampaikan penasihat hukum tiga terdakwa dalam perkara gratifikasi dan tindak Pidana Pencucian Uang dalam hal ganti rugi lahan untuk bendungan di Kabupaten Tapin.

JPU beranggapan apa yang telah disampaikan dalam dakwan sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP, dan mematahkan semua yang disampaikan penesehat hukum terdakwa.

Baca Koran

Hal ini disampaikan oleh JPU dalam jawaban eksespsi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (26/6/2023) dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.

Dibagian lain JPU beranggapan adanya kesepakatan antara korban dan para terdakwa sudah menyangkut masalah pokok perkara.

“Untuk itulah kami dari JPU mengharapkan kepada majelis hakim untuk tetap memutuskan agar perkara ini tetap disidangkan,’’ kata JPU.

Seperti diketahui dalam perkara yang tengah berputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini, tiga terdakwa yang terdiri dari Sugian Noor mantan Kepala Desa Pitak Jaya Kecamatan Piani Kabupaten Tapin, Herman seorang warga setempat dan Ahmad Rizaldy seorang guru pada sekolah dasar.

Ketiganya sepakat untuk mengurusi surat surat tanah milik warga yang memiliki lahan, agar sesuai dengan permintaan pihak proyek supaya ganti rugi bisa di bayar.

Seperti diketahui salah serorang tim penasihat hukum terdakwa Sugian Noor, Hondanata menyebutkan kalau kliennya dalam dakwaan sangat membingungkan, karena ada tuduhan melakukan gratifikasi dan pencucian uang.

Menurut mereka dalam perkara ini sudah ada kesepakatan antara terdakwa dengan saksi untuk menguruskan semua adminisrasi jual beli tanah untuk bendungan, sehingga bisa dikatakan perkara ini hanyar persoalan perkara perdata.

“Kita menilai ini hanya perkara perdata, sebab sudah ada kesepakatan antara saksi dan para terdakwa. Mereka.minta uruskan administrasi dengan perjanjian uang hasil penjualan dibagi dua. Jadi dimana pidana korupsinya,” ujar Honda yang merupakan salah satu dari kantor hukum Rahmi Fauzi dan rekan.

Baca Juga :  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disebut Sempat Mengaku tak punya Ponsel ke Penyidik KPK

Intinya dalam jawaban eksepsi tersebut pihak JPU membantah apa yang disampaikan pihak penasihat hukum, dan mengharapkan majelis hakim untuk tetp melanjutkan persidangan.
Majelis hakim menetapkan pada Senin 3 Juli 2023 akan menyampaikan putusan selanya.

Ketiga terdakwa Sugiannor, Ahmad Ruzald, dan Herman dikatakan secara bersama sama melakukan pemotongan 50 persen dari lima korban yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan Sugianoor menerima sebesar Rp800 juta, Ahmad Rizaldy dikisaran angka Ro600 juta rupiah dan Herman yang merupakan warga setempat jumlah justru paling besar Rp945 juta lebih.

Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti rugi tersebut, dikarenakan surat-surat tidak lengkap dan pengurusan kelengkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa.

Sebetulnya ujar JPU kelima korban ini tidak mau untuk memberikan uang dengan besaran yang diminta, tetapi karena kelengkapan surat-surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikannya.

JPU kepada ketiga terdakwa menjerat pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pelanggaran tentang pencucian uang, JPU pertama mematok pasal 3 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan kedua pasal 4 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Khusus terdakwa Herman karena orang swasta, dikenakan pasal 3 untuk yang pertama dan kedua pasal 5 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :  Politikus Ahmad Ali Inisiatif Temui Penyidik KPK di Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

Seperti diketahui, bendungan yang menghabiskan anggaran mencapai Rp1 triliun ini merupakan merupakan proyek tahun jamak antara 2015 sampai 2020. Dalam kasus ini, sudah ada 20 orang yang dijadikan saksi dan diperiksa. Dari pemilik tanah, kepala desa, hingga mantan kepala BPN Tapin. (Hid/KPO-3)

Iklan
Iklan