Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Masyarakat Hendaknya Manfaatkan Program Penghapusan Denda dan Diskon PKB

×

Masyarakat Hendaknya Manfaatkan Program Penghapusan Denda dan Diskon PKB

Sebarkan artikel ini
8 4klm 1
PENGHAPUSAN DENDA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, M Yani Helmi saat sosialisasi Perda Pajak Daerah di Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintan, kemarin. (KP/ist)

“Jangan sampai keputusan terkait tunggakan pajak kendaraannya yang lebih dari dua tahun berturut-turut itu tidak dibayarkan (menunggak) menjadi kendaraan yang bodong,” papar Paman Yani.

BATULICIN, KP – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Koran

“Jadi manfaatkan program penghapusan denda dan diskon PKB,” kata Yani Helmi usai Sosialisasi Propem, Rencangan Perda, Perda dan Perundang-undangan (Sosper) tentang Pajak Daerah Provinsi Kalsel, di Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, kemarin.

Menurut Yani Helmi, kebijakan ini merupakan hasil perjuangan untuk membantu meringankan beban masyarakat akhirnya terealisasikan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.

“Jadi, dipersilahkan warga yang tercatat sebagai wajib pajak bisa memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” ujar politisi Partai Golkar.

Ditambahkan, kebijakan ini juga bertujuan dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Membayar pajak sudah menjadi keharusan bahkan menjadi kewajiban. Karena dari pajak itu lah kita bisa merasakan manfaatkannya dalam pembangunan di daerah ini,” jelas Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.

Apalagi, semenjak Polri menetapkan adanya kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Maka, program ini sudah dianggap sangat tepat untuk menghindari adanya penghapusan tersebut.

“Jangan sampai keputusan terkait tunggakan pajak kendaraannya yang lebih dari dua tahun berturut-turut itu tidak dibayarkan (menunggak) menjadi kendaraan yang bodong,” papar Paman Yani.

Sementara itu, Kasi Pelayanan PKB dan BBN-KB UPPD Samsat Batulicin, Hariyadi, mengungkapkan, selain sebagai alternatif dalam meningkatkan kas daerah. Ini juga sebagai bentuk apresiasi (reward) kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak.

“Dengan adanya program ini setidaknya kedasaran masyarakat semakin tinggi dan kami optimis PAD yang dihasilkan dari kebijakan yang diberikan Gubernur Kalsel lebih meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya.

Baca Juga :  Teladan Baru Gelar Nonton Bareng Sepak Bola bersama Masyarakat

Hariyadi menjelaskan, sejak hari pertama diterapkannya program pemberian insentif itu suasana transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor induk (Samsat Batulicin) membludak atau bisa dikatakan mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

“Sejak dibuka program ini, terlihat peningkatan jumlah wajib pajak yang datang ke UPPD Samsat Batulicin, sehingga berdampak pula terhadap penerimaan,” paparnya.

Sementara itu, Ketua RT di Desa Manunggal, Nurdian, mengaku, bersyukur dan sangat berterima kasih atas kebijakan yang diberikan Pemprov Kalsel, karena diskon serta penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan program yang sudah tepat dilaksanakan.

“Informasi sangat bermanfaat bagi masyarakat, mulai dari penghapusan denda, diskon PKB hingga kemudahan membayar pajak,” tambahnya. (lyn/K-1)

Iklan
Iklan