Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Desa Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Didi Ilhami dituntut 6 tahun penjara karena menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 22 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan ini disampaikan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (12/7/2023) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.
Selain pidana kurungan, JPU Surya Adji Sumantri dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara juga membebani terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp4 67 juta lebih, bila tidak dapat membayar sebulan sesudah putusan inkrach maka kurungannya bertambah selama 2 tahun dan 6 bulan.
Terdakwa sebagai kepala desa tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang dikelolanya tahun 2018.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut terdapat unsur kerugian Negara sebesar Rp 467.668.000.
Menurut JPU, modus yang dilakukan terdakwa dalam mengelola uang desa tersebut dilakukan sendiri tanpa melibatkann aparat desa yang lain.
Begitu uang diambil Bandahara Desa di Bank Kalsel Amuntai langsung diambil oleh terdakwa yang pertanggungjawabannya dikarang sendiri oleh terdakwa.
Dalam melaksanakan pembangunan terdakwa tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), walaupun lembaga ini sudah terbentuk.
“Semua kegiatan dilaksanakan sendiri oleh terdakwa,” ujar JPU.
Nota-nota pembelian material juga tidak pernah diserahkan terdakwa kebagian pembangunan.
Padahal nota atau bukti itu sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk pencairan dana tahap kedua. (hid/K-4)