Banjarmasin, KP – Seorang pria berinisial F alias Udin (51) ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Udin yang kesehariannya berprofesi security ini diciduk ketika berada di Jalan Mayjen Sutoyo S tepatnya di dalam Gang Pangeran Suryanata, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Selasa (11/8) malam sekitar pukul 20.30 WITA.
Dari tangan tersangka Udin yang tercatat sebagai warga Jalan Tembus Mantuil, Komplek Warga Indah I Banjarmasin ini, aparat kepolisian berhasil menyita 2 paket sabu-sabu seberar 5,06 gram, 1 unit handphone merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mas Suryo Kartika membenarkan telah mengamankan tersangka Udin.
Menurutnya, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas di lapangan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” jelas Kasat kepada awak media.
Pada saat dilakukan penggeledahan, kata Suryo, petugas menemukan dua paket sabu siap edar.
“2 paket sabu-sabu ditemukan secara terpisah. 1 paket ditemukan dalam kantong celana depan sebelah kanan, sementara 1 paket sabu-sabu lagi dan 1 unit handphone ditemukan di kantong jaket sebelah kiri,” ujanya.
Sementara, uang tunai Rp 1 juta ditemukan di dalam dompet milik tersangka Udin.
“Diduga uang itu merupakan uang keuntungan atas kegiatan transaksi sabu-sabu,” tambahnya.
Dalam hal ini jika terbukti bersalah tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (yul/K-4)