Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Pelaku Usaha di Bartim Dilatih Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko

×

Pelaku Usaha di Bartim Dilatih Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko

Sebarkan artikel ini
15 kalteng5 9
Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Barito Timur, Dimeariati. (kanan)

Tamiang Layag, KP – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) setempat melatih implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan berusaha berbasis risiko.

“Dengan adanya pelatihan atau bimbingan teknis ini diharapkan pemahaman pelaku usaha mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, ( OSS – RBA ) serta ketaatan dan kepatuhan pelaporan kegiatan penanaman modal secara online,” kata Kepala DPMPTSP Barito Timur Andrunganyan melalui Sekretaris Dimeariati di Tamiang Layang,kamis ( 27/7/2023 )

Kalimantan Post

Menurutnya, ketaatan dan kepatuhan pelaporan terkait kegiatan penanaman modal secara online pada para pelaku usaha dapat meningkat agar capaian realisasi penanaman modal melalui sajian laporan penanaman modal secara online di Kabupaten Barito Timur ini dapat meningkat sehingga selanjutnya dapat diterapkan dengan baik.

Langkah informatif yang diberikan DPMPTSP Barito Timur terhadap rekan – rekan pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan yang dinilai berdasarkan pada risiko dan skala kegiatan usaha.

“Tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sendiri untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana, dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” katanya.

Kata dia lagi, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, didefinisikan sebagai sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko

Sistem ini mengintegrasikan sistem di lingkup kabupaten dan kota, provinsi, dan kementerian atau lembaga, dengan sistem OSS yang ada di pusat Kementerian Investasi atau BKPM.

“Dengan begitu, maka sistem OSS dapat mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan perizinan, sehingga kedepan diharapkan mampu memperbaiki iklim berusaha, dan melancarkan pendirian usaha di Indonesia khususnya di Kabupaten Barito Timur ini,” demikian Dimeariati. (vna/k-10)

Baca Juga :  Pemerintah Kalteng Terima Tim Panja RUU Kabupaten dan Kota Komisi II DPR RI
Iklan
Iklan