Banjarmasin, KP – Satuan Resor Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin menangkap seorang pemuda berinisial AM (22) alias Lana karena menjalankan bisnis haram narkoba jenis sabu.
Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan ini diamankan ketika hendak bertransaksi di Jalan Tembus Mantuil, tepatnya di Gang Gandapura, Banjarmasin Selatan, Senin (24/7) malam, sekitar pukul 22.50 WITA
Warga Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru ini diciduk bersama barang bukti berupa 12 paket Sabu seberat 5,88 gram, uang tunai sebesar Rp 445 ribu, handphone serta timbangan digital.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika membenarkan telah mengamankan pelaku lana bersama barang bukti narkoba sebanyak 12 paket sabu.
“Pada saat mau ditangkap Lana mencoba membuang satu dompet kecil berisikan 11 paket sabu dan satu kotak rokok yang berisikan 1 paket sabu,” jelas Suryo, Kamis (27/7).
Suryo mengungkapkan, penangkapan Lana berawal dari kecurigaan petugas yang mendapatkan informasi terkait aktivitas tersangka.
“Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya. (yul/K-4)















