Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

JPU Tetap Tidak Akan Menghadirkan Saksi Fahruddin

×

JPU Tetap Tidak Akan Menghadirkan Saksi Fahruddin

Sebarkan artikel ini
IMG 20230731 WA0100
Sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (kalimantanpost.com/Hid)

BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Tiga terdakwa dalam perkara dugaan melakukan tindakan gratifikasi yakni terdakwa dari Sugian Noor mantan Kepala Desa Pitak Jaya Kecamatan Piani Kabupaten Tapin, Herman seorang warga setempat dan Ahmad Rizaldy seorang guru, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ketiga saling bersaksi.

Sidang yang berlangsung, Senin (31/7/2023) yang dipimpin hakim Suwandi tersebut, Ahmad Rizaldy ketika menjadi saksi mengatakan dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalsel oleh penyidik, ia terlebih dahulu menghadap Fahruddin seorang Jaksa yang berpangkat tiga melati.

Kalimantan Post

Saksi harus datang ke rumah oknum jaksa tersebut yang memberikan semacam pengarahan.

Disatu sisi, ada pula nama Fahruddin Sanusi yang disebut saksi, kalau itu saudara sepupunya untuk meminta tolong permasalah ganti rugi lahan milik saksi.

Menurut saksi, arahan yang di berikan sepupunya yang merupakan PNS pada Badan Pertanahan Nasional di Banjarbaru, tanggung untuk mengurus satu orang, tetapi sebaiknya cari warga lainnya dengan ketentuan bila berhasil dipotong 40 persen dari nilai ganti rugi.

Kemudian saksi mencari warga desa yang lahan belum mendapatkan ganti rugi, akhir terkumpulk 11 sertifikat dan 12 dengan milik saksi.

Hal ini kemudian dibicarakan dengan saksi Sugian Noor yang kemudian disepakati menjadi 50 persen atau belah semangka. Karena menurut saksi Sugian kuatir kalau ada warga yang tidak mau.
Dari hasil kesepakatan dengan pemilik lahan terkumpul uang yang diterima terdakwa Rp5,2 miliar Dana ini kemudian dibagi bagi sesuai pembicaraan terdahulu.

Dimana saksi Sugian Noor mendapat Rp800 juta. Uang ini menurut saksi Sugian Noor digunakan untuk umrah Rop150 juta untuk tiga orang, untuk beli mobil Rp270 juta, beli tanah sebesar Rp300 juta serta melaksanakan perkawinan anak Rp1509 juta.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Terjadi di Kelayan B Banjarmasin, Satu Pelajar Tewas

Sementara saksi Herman mengakui kalau uang yang diterimanya digunakan untuk membayar utang Rp40 juta kepada seorang warga tetapi dibayar Rp250 juta, sedangkan utang kedua RpRp150 juta di bayar Rp350 juta, sedangkan uang lainnya sebagoian di gunakan untuk bersenang senang di Banjarmasin ke tempat hiburan malam.

Sidang kemarin tersebut pihak JPU sebetulnya akan menghadirkan enam orang saksi, tetapi semuanya tidak dapat hadir dengan berbagai alasan, salah satinya ada yang pidanh dan yang meninggal dunia.

Sementara usai sidang salah serorang penasihat hukum terdakwa, Hondanata mengatakan salah seorang saksi yang tidak datang tersebut bernama Fahruddin agar bisa didatangkan.

Tetapi pihak Jaksa Penuntut Umum, tetap pada pendirian untuk tidak menghadirkan saksi yang bernama Fahruddin tersebut serta saksi lainnya.

Ketiga terdakwa Sugiannor, Ahmad Ruzald, dan Herman dikatakan secara bersama sama melakukan pemotongan 50 persen dari lima korban yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan Sugianoor menerima sebesar Rp800 juta, Ahmad Rizaldy dikisaran angka Ro600 juta rupiah dan Herman yang merupakan warga setempat jumlah justru paling besar Rp945 juta lebih.

Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti rugi tersebut, dikarenakan surat surat tidak lengkap dan pengurusan kelengkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa.

Sebetulnya ujar JPU kelima korban ini tidak mau untuk memberikan uang dengan besaran yang diminta, tetapi karena kelengkapan surat-surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikannya.

JPU kepada ketiga terdakwa menjerat pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Tongkang Kosong Hantam Kapal Nelayan di Sungai Barito, Sejumlah Perahu Rusak

Kedua pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pelanggaran tentang pencucian uang, JPU pertama mematok pasal 3 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan kedua pasal 4 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Khusus terdakwa Herman karena orang swasta, dikenakan pasal 3 untuk yang pertama dan kedua pasal 5 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seperti diketahui, bendungan yang menghabiskan anggaran mencapai Rp1 triliun ini merupakan merupakan proyek tahun jamak antara 2015 sampai 2020. Dalam kasus ini, sudah ada 20 orang yang dijadikan saksi dan diperiksa. Dari pemilik tanah, kepala desa, hingga mantan kepala BPN Tapin.(Hid/KPO-3)

Iklan
Iklan